Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Senilai Rp 3,9 Triliun, Rokok Ilegal Paling Banyak

Bea Cukai Gempur Barang Ilegal: Rokok Ilegal Masih Mendominasi, Penindakan Capai Rp 3,9 Triliun hingga Pertengahan 2025
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai Kemenkeu) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia. Hingga Juni 2025, Ditjen Bea Cukai telah melaksanakan 13.248 penindakan, dengan nilai total barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa komoditas rokok ilegal masih menjadi barang ilegal yang paling mendominasi penindakan. Dari ribuan kasus yang ditangani, rokok ilegal menyumbang sekitar 61 persen dari total penindakan yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
“Jika dibandingkan secara tahunan, jumlah penindakan memang turun sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Namun menariknya, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak 38 persen,” jelas Djaka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/7/2025).
Peningkatan ini menunjukkan adanya pola peredaran rokok ilegal yang semakin masif, terutama di wilayah-wilayah yang menjadi jalur distribusi utama, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Sumatera. Bea Cukai mencatat, modus operandi para pelaku juga semakin beragam, mulai dari penggunaan jasa pengiriman logistik, penjualan melalui media sosial, hingga pemalsuan pita cukai yang kian sulit dideteksi.
Operasi Gurita dan Strategi Penindakan Terintegrasi
Sebagai langkah nyata, Ditjen Bea Cukai menggelar Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi ini, petugas berhasil melakukan 3.918 penindakan, dengan total barang bukti mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Selain penindakan, Operasi Gurita juga membuahkan hasil berupa 22 penyidikan pidana, 10 sanksi administratif kepada pabrik nakal dengan total nilai denda sebesar Rp 1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium pada 347 kasus dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 23,24 miliar.
Djaka menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada tahap penindakan di lapangan. Seluruh tindakan hukum dilengkapi dengan penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan prinsip ultimum remidium, agar pelaku benar-benar jera.
“Seluruh upaya ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera, menutup celah pelanggaran serupa, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai,” tegasnya.
Kinerja Penerimaan Negara Masih Solid
Sektor cukai, khususnya cukai hasil tembakau, memang masih menjadi salah satu penopang penerimaan negara. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga semester I 2025, penerimaan negara dari sektor cukai tercatat mencapai Rp 104,7 triliun, naik sekitar 6,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai pada 2025 dapat menembus Rp 232 triliun, dengan kontribusi terbesar masih berasal dari cukai hasil tembakau. Namun, potensi kebocoran akibat rokok ilegal menjadi tantangan serius.
Dukungan Masyarakat Sangat Penting
Ditjen Bea Cukai pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Djaka mengimbau agar masyarakat tidak tergiur harga murah rokok ilegal, karena selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal dan pekerja yang bergantung pada industri tersebut.
Bea Cukai juga membuka saluran pengaduan dan layanan pelaporan masyarakat melalui aplikasi CEISA Mobile dan Hotline Bea Cukai di nomor 1500225, guna mempermudah pelaporan jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Kolaborasi dengan masyarakat, aparat penegak hukum lain, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama memutus rantai distribusi barang ilegal,” pungkas Djaka.
0 Comments