BPJPH dan Kemenperin Percepat Sertifikasi Halal untuk Produk Industri
Sinergi BPJPH dan Kemenperin Dorong Industri Halal Nasional
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) pada Selasa, 11 November 2025, di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas kementerian untuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi halal sekaligus menjadikan produk halal sebagai nilai tambah dan daya saing industri nasional.
Komitmen Bersama Perkuat Ekosistem Halal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen nyata untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Menurutnya, produk halal Indonesia tidak hanya harus unggul di dalam negeri, tetapi juga mampu menembus pasar global, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Halal bukan hanya sebagai perlindungan konsumen, tapi juga pemacu daya saing bagi UMKM agar tumbuh dan berstandar global. Jadikan halal sebagai perlindungan industri bangsa,” ujar Haikal.
Ia menambahkan, sertifikasi halal kini telah menjadi instrumen strategis yang berperan penting dalam menjaga kualitas produk dan memperkuat industri nasional. “Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan, melainkan juga perlindungan bagi industri dalam negeri agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor yang sudah bersertifikat halal. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas,” tegasnya.
Data dan Capaian Terkini
Saat ini BPJPH telah mampu memproses lebih dari 10 ribu pengajuan sertifikat halal setiap harinya. Kecepatan layanan ini diharapkan menjadi pemicu bagi pertumbuhan industri domestik dan memperluas partisipasi UMKM dalam ekosistem halal nasional.
Kemenperin mencatat, pada 2023 konsumsi masyarakat muslim global mencapai 2,43 triliun dolar AS dan diperkirakan meningkat menjadi 3,36 triliun dolar AS pada 2028. Peningkatan tersebut meliputi berbagai sektor, seperti makanan halal, fesyen muslim (modest fashion), pariwisata ramah muslim, kosmetik halal, hingga farmasi halal.
Indonesia juga menempati posisi pertama dalam investasi terbesar di sektor industri halal dunia, dengan nilai investasi mencapai 1,6 miliar dolar AS selama 2023–2024. Namun, dari sekitar 66 juta pelaku usaha di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang telah mengajukan sertifikasi halal. Kondisi ini menunjukkan potensi besar yang masih perlu digarap lebih optimal.
Fokus Kerja Sama BPJPH dan Kemenperin
Kerja sama antara BPJPH dan Kemenperin mencakup berbagai bidang strategis, antara lain:
-
Pembinaan dan pengawasan JPH di sektor industri.
-
Fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil dan menengah (IKM).
-
Pengembangan kawasan industri halal dan penguatan infrastruktur pendukungnya.
-
Penguatan kompetensi sumber daya manusia serta integrasi data halal nasional.
-
Promosi dan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha.
-
Perluasan akses pasar domestik dan ekspor produk halal nasional.
Selain itu, kedua lembaga berkomitmen memperkuat tata kelola yang transparan, efisien, dan berintegritas dalam pelaksanaan JPH agar industri halal nasional lebih kredibel dan diakui secara global.
Tantangan dan Peluang
Indonesia memiliki populasi muslim sekitar 246 juta jiwa, menjadikannya pasar halal terbesar di dunia. Potensi ini diperkuat dengan kekayaan bahan baku lokal yang melimpah, seperti hasil pertanian, rempah, kopi, hingga produk olahan pangan. Bila dikelola dan disertifikasi dengan baik, produk-produk tersebut dapat menjadi komoditas unggulan ekspor halal.
Namun, tantangan besar masih ada. Sebagian besar pelaku usaha mikro belum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, baik karena keterbatasan biaya, informasi, maupun akses proses sertifikasi. Selain itu, produk impor bersertifikat halal juga menjadi pesaing kuat bagi produk lokal yang belum memenuhi standar global.
Oleh sebab itu, pengawasan dan pembinaan halal harus terus ditingkatkan agar berjalan secara profesional dan kredibel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dalam dan luar negeri terhadap produk halal Indonesia.
Implikasi untuk Industri dan UMKM
Sertifikasi halal kini bukan hanya sekadar label keagamaan, tetapi menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Bagi UMKM, kemudahan akses sertifikasi halal melalui sinergi BPJPH dan Kemenperin menjadi peluang besar untuk naik kelas dan menembus pasar global.
Selain itu, industri manufaktur dalam negeri yang mengantongi sertifikasi halal akan memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan produk impor. Dengan semakin banyaknya pelaku industri yang berpartisipasi, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pusat industri halal dunia.
Menuju Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal Dunia
Penandatanganan MoU dan PKS antara BPJPH dan Kemenperin menjadi langkah nyata dalam mendorong Indonesia menjadi pusat industri halal global. Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah sertifikasi, tetapi juga penguatan ekosistem halal secara menyeluruh—mulai dari bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga ekspor.
“Produk lokal kita harus mampu bersaing dengan produk halal dari luar negeri. Misalnya, produk keripik kentang—bahan bakunya melimpah di Indonesia, tapi pasar masih banyak diisi produk impor. Begitu juga dengan kopi, kita memiliki lebih dari 500 jenis kopi yang bisa menjadi kebanggaan dunia jika semuanya tersertifikasi halal dan berstandar global,” tutup Ahmad Haikal Hasan.
0 Comments