Indonesia Berhasil Dapat Tarif 0% ke AS untuk 1.819 Produk

Indonesia Berhasil Dapat Tarif 0% ke AS untuk 1.819 Produk

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Kamis, 19 Februari 2026 waktu setempat. Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam hubungan dagang kedua negara, sekaligus menandai babak baru kerja sama ekonomi Indonesia–AS di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ART dirancang sebagai perjanjian yang saling menguntungkan (win-win solution), baik bagi Indonesia maupun Amerika Serikat. Menurutnya, kesepakatan ini memberikan kepastian akses pasar, meningkatkan daya saing produk nasional, serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Bagi Indonesia, ART membuka peluang ekspor yang jauh lebih luas untuk berbagai komoditas unggulan. Dalam perjanjian tersebut, tercatat sebanyak 1.819 pos tarif Indonesia—baik dari sektor pertanian maupun industri—mendapatkan fasilitas tarif nol persen untuk masuk ke pasar AS. Produk-produk yang memperoleh keuntungan ini antara lain kopi, kakao, karet, minyak sawit, rempah-rempah, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif, baik itu pertanian maupun industri, antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang, dan semuanya mendapatkan tarif nol persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC.

Selain itu, Indonesia juga berhasil memperoleh akses istimewa untuk produk tekstil dan apparel. Pemerintah AS sepakat memberikan tarif nol persen bagi produk tekstil Indonesia melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Skema ini memungkinkan produk masuk tanpa bea masuk hingga batas kuota tertentu, yang dinilai cukup signifikan bagi pelaku industri nasional.

Kesepakatan ini dinilai sangat strategis, mengingat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia. Saat ini, sektor tersebut menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja secara langsung. Dengan terbukanya akses pasar ke Amerika Serikat—yang merupakan salah satu pasar tekstil terbesar di dunia—keberlangsungan industri TPT nasional dinilai akan semakin terjaga.

“Manfaatnya sangat besar bagi sekitar 4 juta pekerja di sektor tekstil. Jika dihitung dengan anggota keluarga yang ditanggung, dampaknya bisa dirasakan oleh sekitar 20 juta masyarakat Indonesia,” papar Airlangga.

Dari sisi makroekonomi, pemerintah memperkirakan ART akan mendorong peningkatan nilai ekspor nonmigas Indonesia ke AS secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Selain meningkatkan devisa, perjanjian ini juga diharapkan menarik investasi baru, khususnya di sektor manufaktur berorientasi ekspor seperti elektronik, semikonduktor, dan industri komponen berteknologi menengah hingga tinggi.

Kesepakatan ART sendiri merupakan hasil dari proses negosiasi yang panjang dan intensif sejak Amerika Serikat mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada April 2025. Pada tahap awal, Indonesia sempat dikenakan tarif hingga 32 persen, yang berpotensi menekan kinerja ekspor nasional. Namun, melalui diplomasi ekonomi dan negosiasi berkelanjutan, kedua negara akhirnya menyepakati tarif resiprokal dasar sebesar 19 persen.

Lebih jauh, Indonesia berhasil mengamankan tarif preferensial 0–10 persen untuk sejumlah produk strategis melalui ART, sehingga beban tarif dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah menilai capaian ini sebagai bukti meningkatnya posisi tawar Indonesia di mata mitra dagang utama, sekaligus mencerminkan kepercayaan AS terhadap stabilitas ekonomi dan iklim usaha nasional.

Ke depan, pemerintah menegaskan akan terus memantau implementasi ART agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh pelaku usaha, UMKM, dan tenaga kerja di dalam negeri. Selain itu, Indonesia juga berkomitmen memperkuat standar kualitas, keberlanjutan, serta kepatuhan terhadap regulasi internasional guna memastikan produk nasional mampu bersaing dan mempertahankan akses pasar global secara berkelanjutan.