Diana Pungky Laporkan Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

Diana Pungky Laporkan Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

Artis Diana Indah Pertiwi atau yang dikenal sebagai Diana Pungky melaporkan dugaan penggelapan uang senilai Rp25,2 miliar yang diduga melibatkan mantan asistennya berinisial YS ke Polda Metro Jaya. Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan dan menganalisis sejumlah alat bukti.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Ongkoseno Grandiarso mengatakan, laporan Diana Pungky telah diterima pada 1 Juli 2026.

“Menanggapi pertanyaan mengenai laporan saudari Diana Indah Pertiwi (DP), dapat kami sampaikan bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026,” ujar Grandiarso, Minggu (2/8/2026).

Diana Pungky Laporkan Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang

Menurut Grandiarso, laporan tersebut ditujukan kepada YS dan pihak lainnya atas dugaan sejumlah tindak pidana. Dugaan tersebut meliputi penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor yang disebut sebagai kepala pengurus rumah tangga Diana Pungky diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor.

Akibat dugaan tersebut, penggunaan dana disebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Meski demikian, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga dugaan tindak pidana tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang terbukti.

Polisi Dalami Bukti Rekening Koran dan Cek

Dalam proses penyelidikan, pihak Diana Pungky telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain berupa dokumen rekening koran dan cek.

Polisi akan memeriksa dan menganalisis dokumen-dokumen tersebut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan transaksi keuangan serta menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh.

Grandiarso menjelaskan, penyelidik masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna menentukan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kerugian yang Dilaporkan Capai Rp25,2 Miliar

Berdasarkan laporan yang disampaikan, nilai kerugian yang diklaim Diana Pungky mencapai Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar.

Nilai tersebut merupakan kerugian yang dilaporkan oleh pihak pelapor. Besaran kerugian dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih memerlukan pendalaman melalui proses hukum.

Hingga keterangan yang disampaikan pada 2 Agustus 2026, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis bukti yang tersedia.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.