OJK: Anak Muda Kebanyakan Utang dari Paylater
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat utang yang diambil oleh anak muda cukup besar. Termasuk dari penggunaan layanan buy now pay later (BNPL).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat utang yang diambil oleh anak muda cukup besar. Termasuk dari penggunaan layanan buy now pay later (BNPL).
Angka kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross Buy Now Pay Later (BNPL) pada Juli 2024 mencapai 2,82 persen. Meskipun cukup tinggi, angka ini turun jika dibandingkan dengan Juni 2024 yang tercatat 3,07 persen.
Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Timur sedang mengusut kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencuri data pribadi puluhan pelamar kerja untuk pinjaman daring atau online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan server di luar negeri.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki khawatir masuknya lokapasar baru yang dapat hubungkan langsung antara pabrik di China langsung ke konsumen Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan terkait dengan penilaian repayment capacity yang wajib dilakukan sebelum memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana sesuai dengan SEOJK 19/2023 tentang penyelenggaraan LPBBTI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara, mencabut izin usaha PT BPR Aceh Utara yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok dinilai masih melanggar ketentuan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Penguatan edukasi dan sosialisasi terkait layanan dan tantangan di industri peer to peer (fintech) lending sangat mendesak di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan kredit non perbankan.