
OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal sampai Juli 2025
OJK dan Satgas PASTI Perkuat Upaya Penertiban Keuangan Ilegal: Update hingga Juli 2025
OJK dan Satgas PASTI Perkuat Upaya Penertiban Keuangan Ilegal: Update hingga Juli 2025
Industri Pinjaman Daring Indonesia Tunjukkan Ketahanan dan Pertumbuhan Signifikan di Tengah Regulasi Ketat, Easycash Bukukan Laba dan Kinerja Positif di 2024
Pendanaan Perbankan ke Fintech P2P Lending Tembus Rp49,40 Triliun, OJK Catat Pertumbuhan Signifikan di 2025
OJK Tegaskan Ancaman Serius Judi Online yang Makin Marak dan Canggih, Modus Baru Menyasar Anak-anak dan Orang Tua
PT Honest Financial Technology (Honest Card) Ungkap 81% Masyarakat Indonesia Alami Kecemasan Finansial, Bagaimana Solusinya?
Belakangan ini sering terlihat beberapa akun media sosial yang menawarkan jasa galbay atau gagal bayar pinjaman daring (pindar).
Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) semakin populer di kalangan konsumen yang membutuhkan dana cepat tetapi tidak memiliki tabungan yang cukup.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat utang yang diambil oleh anak muda cukup besar. Termasuk dari penggunaan layanan buy now pay later (BNPL).
Angka kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross Buy Now Pay Later (BNPL) pada Juli 2024 mencapai 2,82 persen. Meskipun cukup tinggi, angka ini turun jika dibandingkan dengan Juni 2024 yang tercatat 3,07 persen.
Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Timur sedang mengusut kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mencuri data pribadi puluhan pelamar kerja untuk pinjaman daring atau online (pinjol).