Harga Beras Naik di 116 Kabupaten/Kota pada Awal Oktober 2026, BPS Ungkap Daerah Tertinggi

Harga Beras Naik di 116 Kabupaten/Kota pada Awal Oktober 2026, BPS Ungkap Daerah Tertinggi

Harga beras kembali mengalami kenaikan di sejumlah daerah pada pekan pertama Oktober 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 116 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras untuk seluruh kualitas.

Kenaikan harga beras tersebut terjadi meskipun sejumlah daerah lainnya mencatat harga yang relatif stabil hingga mengalami penurunan. Namun secara umum, tekanan kenaikan harga masih cukup luas di berbagai wilayah Indonesia.

Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan pergerakan harga tersebut terlihat dari perkembangan IPH beras di tingkat kabupaten/kota.

“Menurut kabupaten/kotanya, ada 116 kabupaten/kota yang masih mengalami kenaikan IPH beras dari semua kualitas sampai dengan minggu pertama Oktober 2026,” ujar Ateng di Jakarta, dikutip Antara, Senin (5/10/2026).

Harga Beras Naik di Sejumlah Daerah

BPS mencatat beberapa daerah mengalami kenaikan harga beras yang cukup tinggi. Kabupaten Manggarai Barat menjadi salah satu wilayah dengan kenaikan paling signifikan.

Setelah Manggarai Barat, kenaikan harga beras juga tercatat cukup tinggi di Lampung Selatan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena beras merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Perubahan harga beras juga dapat memberikan tekanan terhadap inflasi, terutama ketika kenaikan terjadi secara luas.

Harga Beras Medium Capai Rp14.676 per Kg

Pada tingkat nasional, harga beras medium tercatat mengalami kenaikan pada pekan pertama Oktober 2026.

BPS mencatat harga beras medium naik 0,16 persen, dengan rata-rata harga nasional mencapai Rp14.676 per kilogram.

Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk zona 1 dan zona 2. Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku, harga beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per kg untuk zona 1, Rp14.000 per kg untuk zona 2, dan Rp15.500 per kg untuk zona 3.

Dengan demikian, rata-rata harga nasional beras medium masih menunjukkan tekanan harga yang perlu diperhatikan pemerintah.

Harga Beras Premium Juga Mengalami Kenaikan

Kenaikan juga terjadi pada beras premium. BPS mencatat harga beras premium meningkat 0,13 persen pada pekan pertama Oktober 2026.

Rata-rata harga beras premium secara nasional mencapai Rp16.525 per kilogram.

Angka tersebut juga berada di atas HET untuk zona 1 dan zona 2. HET beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kg untuk zona 1, Rp15.400 per kg untuk zona 2, dan Rp15.800 per kg untuk zona 3.

Perbedaan harga antarwilayah tetap menjadi salah satu faktor penting dalam melihat perkembangan harga beras di Indonesia.

Sejumlah Daerah Justru Mengalami Penurunan

Meski kenaikan harga beras masih terjadi di banyak daerah, tidak seluruh wilayah mengalami tren yang sama.

BPS mencatat beberapa provinsi justru mengalami penurunan harga beras. Wilayah tersebut antara lain Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pergerakan harga beras di setiap daerah masih cukup beragam. Faktor distribusi, pasokan, produksi, serta kondisi pasar lokal dapat memengaruhi perbedaan harga antarwilayah.

BPS Terus Pantau Harga Beras

Pemerintah terus memberikan perhatian terhadap perkembangan harga beras karena komoditas ini memiliki peran penting dalam kebutuhan pangan masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi.

Kenaikan harga beras yang terjadi secara luas berpotensi memberikan dampak terhadap inflasi. Karena itu, pemantauan harga di tingkat daerah menjadi penting, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan masyarakat dapat mengalami perubahan.

BPS memastikan akan terus memantau perkembangan harga beras di berbagai daerah untuk mengantisipasi potensi gejolak harga pangan pada penghujung 2026.

Dengan masih adanya kenaikan harga di 116 kabupaten/kota, perkembangan harga beras pada pekan-pekan berikutnya akan menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan dan daya beli masyarakat.