LPS Aktifkan Program Penjaminan Polis pada 2027, Ini Ketentuannya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mulai mengaktifkan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2027. Program ini disiapkan untuk memperluas perlindungan bagi pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Aktivasi PPP menjadi bagian dari upaya memperkuat mekanisme resolusi di sektor keuangan nasional. Persiapan program tersebut mengacu pada roadmap Program Penjaminan Polis periode 2023–2027.
Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, mengatakan tahap awal pelaksanaan PPP akan mencakup pengumpulan iuran, kegiatan surveilans, serta pengumpulan data polis.
“Nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis,” kata Hermawan di Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Sabtu (3/10/2026).
Program Penjaminan Polis Wajib bagi Perusahaan Asuransi
Hermawan menjelaskan, kepesertaan Program Penjaminan Polis bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan yang ditetapkan.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan terhadap unsur proteksi pada hampir seluruh lini usaha asuransi.
Namun, terdapat sejumlah produk yang dikecualikan dari skema tersebut. Produk yang tidak termasuk dalam cakupan awal PPP antara lain asuransi kredit, asuransi kredit perdagangan, dan suretyship.
LPS nantinya akan menjalankan mekanisme penjaminan dan resolusi untuk membantu memastikan hak pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan ketika perusahaan asuransi menghadapi masalah.
Ada Peserta Penuh dan Peserta Bersyarat
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan seluruh perusahaan asuransi akan menjadi peserta Program Penjaminan Polis.
Meski demikian, perusahaan asuransi dapat memiliki status kepesertaan yang berbeda pada tahap awal, yakni peserta penuh atau peserta bersyarat.
“Semua perusahaan asuransi ini ikut dalam kepesertaan, tetapi ada yang peserta penuh, ada yang bersyarat,” kata Anggito dikutip Antara, Kamis (10/9/2026).
Dalam desain program, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang ingin menjadi peserta penuh harus memenuhi sejumlah persyaratan tingkat kesehatan.
Salah satu kriteria yang disebutkan adalah memiliki Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen serta tidak sedang berada dalam status pengawasan intensif maupun pengawasan khusus.
Perusahaan yang Belum Memenuhi Syarat Tetap Bisa Mengikuti PPP
Perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta penuh akan masuk dalam kategori peserta bersyarat.
Status tersebut memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan dan kemudian beralih menjadi peserta penuh.
Anggito mengatakan perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuransi syariah, memiliki hak untuk menjadi peserta program. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kepesertaan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Penjaminan Polis.
Menurut Anggito, perusahaan yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan untuk melakukan pemenuhan ketentuan. Ia juga menyebut belum menetapkan batas waktu tertentu untuk proses tersebut.
PPP Ditargetkan Perkuat Perlindungan Pemegang Polis
Dengan mulai diaktifkannya Program Penjaminan Polis pada 2027, LPS akan memiliki peran yang lebih luas dalam menjaga perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Tahap awal program akan berfokus pada pengumpulan iuran, surveilans, dan data polis. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan mekanisme penjaminan dan resolusi apabila terdapat perusahaan asuransi yang mengalami masalah.
Program ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme perlindungan pemegang polis.
Dengan demikian, Program Penjaminan Polis LPS 2027 menjadi salah satu langkah penting dalam membangun mekanisme penyelesaian masalah perusahaan asuransi secara lebih terukur di Indonesia.
0 Comments