OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Ini Alasan dan Kewajibannya

OJK Cabut Izin Usaha Credit Saison Indonesia Finance, Ini Alasan dan Kewajibannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 pada 24 September 2026.

PT CSIF beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan setelah PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Menurut OJK, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan dan tindak lanjut pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Alasan OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF

OJK sebelumnya telah memberikan waktu kepada PT CSIF untuk melakukan berbagai langkah perbaikan guna memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan rencana tindak selama PT CSIF berada dalam status pengawasan khusus.

Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, perusahaan tidak berhasil mengatasi penyebab yang membuatnya masuk dalam status pengawasan tersebut.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus,” ujar Sekar dalam keterangan resmi OJK, Rabu (30/9/2026).

Atas kondisi tersebut, PT CSIF kemudian ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. OJK selanjutnya mencabut izin usaha PT CSIF sebagai perusahaan pembiayaan.

PT CSIF Dilarang Menjalankan Usaha Pembiayaan

Setelah izin usaha dicabut, PT CSIF tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada debitur, kreditur, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK menyebut pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perundang-undangan untuk menjaga industri perusahaan pembiayaan tetap sehat dan terpercaya serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Kewajiban PT CSIF Setelah Izin Dicabut

OJK menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dilakukan PT CSIF setelah pencabutan izin usaha, di antaranya:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lainnya.
  2. Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.

Penunjukan tersebut juga wajib dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.

  1. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontak PT CSIF untuk Debitur dan Masyarakat

OJK juga menyampaikan bahwa debitur dan masyarakat yang memiliki kepentingan terkait PT CSIF dapat menghubungi perwakilan perusahaan melalui:

Dengan pencabutan izin tersebut, proses selanjutnya akan berfokus pada penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan, termasuk proses pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.