LMKN Selesaikan Verifikasi Royalti Digital Rp39,4 Miliar, Makki Ungu Ingatkan Pentingnya Data Lagu yang Valid
LMKN Rampungkan Verifikasi Royalti Digital Rp39,4 Miliar, WAMI Terima Porsi Terbesar
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menyelesaikan proses verifikasi dan distribusi royalti digital tahap ketiga tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp39,4 miliar. Proses ini menandai langkah penting dalam penguatan tata kelola royalti musik di Indonesia, terutama di era digital yang semakin kompleks.
Serah terima dana dilakukan dalam sebuah prosesi resmi di kantor LMKN di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Desember 2025. Acara tersebut dihadiri oleh komisioner LMKN, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta sejumlah musisi, termasuk Makki Ungu yang kini menjabat sebagai Komisioner Urusan IT LMKN.
WAMI Terima Rp36,9 Miliar
Dari total Rp39,4 miliar, Wahana Musik Indonesia atau WAMI menjadi penerima terbesar dengan nilai sekitar Rp36,9 miliar. Dana ini akan dibagikan kepada para pencipta lagu, penerbit musik, serta pemegang hak cipta lainnya dalam kategori layanan digital, meliputi periode Mei hingga September 2025.
Rincian pendistribusiannya adalah sebagai berikut:
- Periode Mei hingga Juli 2025 tetap sesuai dengan pengajuan awal dengan nilai sekitar Rp32,8 miliar.
- Untuk periode Agustus hingga September, terjadi penyesuaian setelah verifikasi, dari pengajuan awal sekitar Rp6,45 miliar menjadi Rp6,61 miliar.
Perubahan ini terjadi karena adanya penyesuaian rasio biaya operasional LMKN dari sebelumnya menjadi 12 persen untuk periode Agustus–September. Dampaknya, terdapat selisih lebih dari Rp162 juta yang akhirnya dikembalikan ke pencipta dan pemegang hak untuk memperbesar total royalti yang diterima mereka.
Proses Verifikasi Intensif
Verifikasi tahap ketiga dilakukan pada 12 hingga 28 November 2025 oleh tim khusus LMKN dan audit internal. Proses ini dilakukan untuk memastikan data yang diajukan LMK selaras dengan standar dokumentasi, mulai dari data karya, daftar anggota, perhitungan distribusi, hingga dokumen pendukung lain.
Makki Ungu menekankan bahwa tantangan terbesar dalam industri musik saat ini berada pada pengelolaan data. Ia mencontohkan bahwa penulisan nama pencipta harus akurat. Misalnya, lagu Kangen ciptaan Ahmad Dhani sering kali ditemukan tercatat dengan berbagai versi nama. Menurutnya, perbedaan sekecil apa pun dapat menghambat kecocokan data dan menyebabkan distribusi royalti tidak tepat sasaran.
Makki juga menegaskan bahwa digitalisasi sistem royalti harus berjalan beriringan dengan kedisiplinan pengarsipan data dari para pengelola hak cipta. Ketelitian dalam penulisan nama pencipta, komposer, serta pemilik hak adalah kunci agar tidak terjadi sengketa atau kesalahan pembagian royalti.
Transparansi dan Modernisasi Sistem Royalti
LMKN menyampaikan bahwa mereka berkomitmen untuk meningkatkan transparansi pengelolaan royalti melalui penyempurnaan sistem digital. Pada 2025, LMKN telah meluncurkan sistem digital pembayaran royalti yang berfungsi sebagai layanan terpadu bagi para pengguna musik, seperti restoran, hotel, pusat hiburan, hingga platform digital.
Sistem ini memungkinkan pendataan yang lebih akurat, pelacakan penggunaan musik secara lebih jelas, dan proses pembayaran royalti yang lebih cepat. Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi perbedaan data signifikan seperti yang ditemukan pada tahap-tahap verifikasi sebelumnya.
Menurut Ketua LMKN Divisi Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, keterlambatan verifikasi sempat terjadi karena penyesuaian pada sistem baru tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penundaan tersebut lebih baik daripada melakukan distribusi tanpa memastikan akurasi data. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pencipta dan publisher yang menunggu hasil di tahap ini.
Dampak bagi Industri Musik
Selesainya distribusi Rp39,4 miliar ini memiliki sejumlah dampak strategis bagi ekosistem musik Indonesia:
Peningkatan kepercayaan pencipta dan publisher karena sistem verifikasi lebih ketat dan terbuka.
Penegasan pentingnya pendataan karya, terutama bagi musisi independen dan kreator baru yang ingin memastikan royalti mereka terdistribusi dengan benar.
Penguatan sistem digitalisasi yang sejalan dengan tren konsumsi musik berbasis layanan streaming.
Peningkatan efisiensi dalam pembagian royalti lintas kategori, termasuk royalti digital, royalti pertunjukan langsung, hingga lisensi internasional.
Dengan modernisasi dan peningkatan akurasi data, LMKN menargetkan bahwa pada 2026, distribusi royalti dapat dilakukan lebih cepat, dengan proses verifikasi yang semakin efisien dan minim hambatan.LMKN Rampungkan Verifikasi Royalti Digital Rp39,4 Miliar, WAMI Terima Porsi Terbesar
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) resmi menyelesaikan proses verifikasi dan distribusi royalti digital tahap ketiga tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp39,4 miliar. Proses ini menandai langkah penting dalam penguatan tata kelola royalti musik di Indonesia, terutama di era digital yang semakin kompleks.
Serah terima dana dilakukan dalam sebuah prosesi resmi di kantor LMKN di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu 3 Desember 2025. Acara tersebut dihadiri oleh komisioner LMKN, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta sejumlah musisi, termasuk Makki Ungu yang kini menjabat sebagai Komisioner Urusan IT LMKN.
WAMI Terima Rp36,9 Miliar
Dari total Rp39,4 miliar, Wahana Musik Indonesia atau WAMI menjadi penerima terbesar dengan nilai sekitar Rp36,9 miliar. Dana ini akan dibagikan kepada para pencipta lagu, penerbit musik, serta pemegang hak cipta lainnya dalam kategori layanan digital, meliputi periode Mei hingga September 2025.
Rincian pendistribusiannya adalah sebagai berikut:
- Periode Mei hingga Juli 2025 tetap sesuai dengan pengajuan awal dengan nilai sekitar Rp32,8 miliar.
- Untuk periode Agustus hingga September, terjadi penyesuaian setelah verifikasi, dari pengajuan awal sekitar Rp6,45 miliar menjadi Rp6,61 miliar.
Perubahan ini terjadi karena adanya penyesuaian rasio biaya operasional LMKN dari sebelumnya menjadi 12 persen untuk periode Agustus–September. Dampaknya, terdapat selisih lebih dari Rp162 juta yang akhirnya dikembalikan ke pencipta dan pemegang hak untuk memperbesar total royalti yang diterima mereka.
Proses Verifikasi Intensif
Verifikasi tahap ketiga dilakukan pada 12 hingga 28 November 2025 oleh tim khusus LMKN dan audit internal. Proses ini dilakukan untuk memastikan data yang diajukan LMK selaras dengan standar dokumentasi, mulai dari data karya, daftar anggota, perhitungan distribusi, hingga dokumen pendukung lain.
Makki Ungu menekankan bahwa tantangan terbesar dalam industri musik saat ini berada pada pengelolaan data. Ia mencontohkan bahwa penulisan nama pencipta harus akurat. Misalnya, lagu Kangen ciptaan Ahmad Dhani sering kali ditemukan tercatat dengan berbagai versi nama. Menurutnya, perbedaan sekecil apa pun dapat menghambat kecocokan data dan menyebabkan distribusi royalti tidak tepat sasaran.
Makki juga menegaskan bahwa digitalisasi sistem royalti harus berjalan beriringan dengan kedisiplinan pengarsipan data dari para pengelola hak cipta. Ketelitian dalam penulisan nama pencipta, komposer, serta pemilik hak adalah kunci agar tidak terjadi sengketa atau kesalahan pembagian royalti.
Transparansi dan Modernisasi Sistem Royalti
LMKN menyampaikan bahwa mereka berkomitmen untuk meningkatkan transparansi pengelolaan royalti melalui penyempurnaan sistem digital. Pada 2025, LMKN telah meluncurkan sistem digital pembayaran royalti yang berfungsi sebagai layanan terpadu bagi para pengguna musik, seperti restoran, hotel, pusat hiburan, hingga platform digital.
Sistem ini memungkinkan pendataan yang lebih akurat, pelacakan penggunaan musik secara lebih jelas, dan proses pembayaran royalti yang lebih cepat. Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi perbedaan data signifikan seperti yang ditemukan pada tahap-tahap verifikasi sebelumnya.
Menurut Ketua LMKN Divisi Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, keterlambatan verifikasi sempat terjadi karena penyesuaian pada sistem baru tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penundaan tersebut lebih baik daripada melakukan distribusi tanpa memastikan akurasi data. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pencipta dan publisher yang menunggu hasil di tahap ini.
Dampak bagi Industri Musik
Selesainya distribusi Rp39,4 miliar ini memiliki sejumlah dampak strategis bagi ekosistem musik Indonesia:
1. Peningkatan kepercayaan pencipta dan publisher karena sistem verifikasi lebih ketat dan terbuka.
2. Penegasan pentingnya pendataan karya, terutama bagi musisi independen dan kreator baru yang ingin memastikan royalti mereka terdistribusi dengan benar.
3. Penguatan sistem digitalisasi yang sejalan dengan tren konsumsi musik berbasis layanan streaming.
4. Peningkatan efisiensi dalam pembagian royalti lintas kategori, termasuk royalti digital, royalti pertunjukan langsung, hingga lisensi internasional.
Dengan modernisasi dan peningkatan akurasi data, LMKN menargetkan bahwa pada 2026, distribusi royalti dapat dilakukan lebih cepat, dengan proses verifikasi yang semakin efisien dan minim hambatan.
0 Comments