OJK Targetkan 50% Asuransi Syariah Miliki Produk untuk Industri Halal

OJK Targetkan 50% Asuransi Syariah Miliki Produk untuk Industri Halal

OJK Targetkan 50% Perusahaan Syariah Kembangkan Produk Asuransi untuk Industri Halal pada 2027

Jakarta, 19 Juli 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target ambisius: pada tahun 2027, sebanyak 50% perusahaan asuransi syariah di Indonesia harus telah memiliki dan mengembangkan produk-produk asuransi yang mendukung industri halal nasional. Target ini merupakan bagian dari strategi besar yang tertuang dalam Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal merupakan bagian penting dari mendorong pertumbuhan ekonomi syariah yang berkelanjutan di Indonesia.

“Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi syariah telah mulai mengembangkan produk yang menyasar sektor-sektor dalam ekosistem industri halal,” ungkap Ogi dalam keterangan resmi OJK, Sabtu (19/7/2025).

Industri Halal yang Semakin Luas

Menurut Ogi, cakupan industri halal kini tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman, melainkan telah mencakup sektor-sektor strategis lain seperti manufaktur halal, jasa keuangan syariah, pariwisata halal, fashion muslim, hingga layanan sosial berbasis syariah. Oleh karena itu, kebutuhan akan proteksi melalui asuransi syariah pun semakin kompleks dan mendesak.

Contoh produk yang kini sedang dikembangkan atau telah tersedia di pasar antara lain:

  • Asuransi kebakaran syariah untuk melindungi aset pabrik bersertifikasi halal.

  • Asuransi pengangkutan syariah untuk mendukung rantai pasok produk halal.

  • Asuransi perjalanan syariah yang melindungi jamaah umrah dan haji.

  • Asuransi jiwa syariah untuk pekerja di sektor-sektor halal.

  • Asuransi kesehatan syariah yang kini mulai dirancang untuk fasilitas kesehatan berkonsep halal.

Dukungan Regulator dan Asosiasi Industri

Untuk mewujudkan target ini, OJK tidak bekerja sendiri. Ogi menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif bekerja sama dengan berbagai asosiasi industri, termasuk Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Dewan Syariah Nasional MUI, serta lembaga sertifikasi halal, dalam menyusun regulasi yang mendukung dan mempercepat inovasi produk.

“Monitoring rutin, penyusunan regulasi yang akomodatif, penguatan SDM industri, serta edukasi dan literasi kepada konsumen adalah pilar utama kami dalam mendorong pencapaian target ini,” jelasnya.

Perkembangan Terkini: Pasar Asuransi Syariah dan Halal Indonesia

Berdasarkan data terbaru dari OJK per Juni 2025:

  • Aset industri asuransi syariah mencapai Rp 48,7 triliun, naik 8,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

  • Jumlah perusahaan asuransi yang telah mengajukan produk khusus industri halal meningkat menjadi 23 perusahaan, baik dalam bentuk unit usaha syariah maupun perusahaan asuransi syariah penuh.

  • Nilai kontribusi (premi) bruto industri asuransi syariah tercatat Rp 6,4 triliun dalam enam bulan pertama 2025.

Di sisi lain, menurut laporan State of the Global Islamic Economy 2024, Indonesia menempati peringkat ke-3 dunia dalam pengembangan ekonomi halal, hanya di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Industri halal global sendiri diperkirakan mencapai nilai lebih dari US$ 4 triliun pada 2025, dan Indonesia menjadi salah satu pasar paling strategis.

Tantangan dan Arah ke Depan

Meski prospeknya besar, OJK juga mencermati sejumlah tantangan, seperti:

  • Masih rendahnya literasi asuransi syariah di masyarakat, terutama di luar kota besar.

  • Keterbatasan SDM yang benar-benar menguasai prinsip-prinsip syariah dan asuransi secara bersamaan.

  • Kebutuhan harmonisasi antara regulasi keuangan, industri halal, dan fatwa syariah.

Untuk itu, pemerintah dan OJK tengah menyusun berbagai inisiatif lintas sektor, termasuk mendorong integrasi data halal-asuransi dan memperkuat insentif bagi perusahaan yang mengembangkan produk-produk inovatif berbasis syariah.


Kesimpulan:
Dengan ekosistem industri halal yang terus berkembang dan dukungan regulasi yang semakin kuat, target OJK agar 50% perusahaan asuransi syariah memiliki produk untuk industri halal pada 2027 bukan hanya realistis, tetapi juga strategis dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global.