Alasan Aturan Komisi 8% untuk Taksi Online Belum Diterapkan

Alasan Aturan Komisi 8% untuk Taksi Online Belum Diterapkan

Komisi Aplikasi Maksimal 8% Belum Berlaku untuk Taksi Online, Pemerintah Fokus Lindungi Pengemudi Ojol

Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online menjadi maksimal 8% belum akan diterapkan untuk layanan taksi online. Untuk tahap awal, aturan tersebut hanya difokuskan pada layanan ojek online (ojol) roda dua yang memiliki jumlah mitra pengemudi dan pengguna jauh lebih besar. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah saat ini memprioritaskan penyusunan regulasi terbaru untuk pengemudi roda dua sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” ujar Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026). 

Menurut Dudy, penerapan aturan serupa untuk layanan taksi online belum dapat dilakukan karena masih terdapat perbedaan kewenangan dalam pengaturan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi. Di wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan di luar kawasan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat langsung memberlakukan batas komisi maksimal 8% secara nasional bagi layanan taksi online. Karena itu, Kementerian Perhubungan masih mengkaji berbagai opsi agar kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat berlaku secara seragam.

Dudy mengungkapkan sejumlah operator transportasi online telah mengusulkan agar pengaturan angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Menurut para operator, langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menyamakan aturan di seluruh daerah.

Namun demikian, usulan tersebut belum diputuskan. Pemerintah masih akan membahasnya bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah yang selama ini memiliki kewenangan mengatur angkutan sewa khusus di luar Jabodetabek.

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” kata Dudy. 

Aturan 8% Berlaku Mulai 1 Juli untuk Ojol

Sementara itu, pemerintah memastikan kebijakan pembatasan komisi aplikasi maksimal 8% akan mulai diterapkan untuk layanan ojek online roda dua pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden yang bertujuan meningkatkan porsi pendapatan yang diterima para mitra pengemudi. 

Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyiapkan revisi regulasi sebagai dasar implementasi kebijakan tersebut. Setelah aturan diberlakukan, pemerintah akan memantau pelaksanaannya di lapangan dan mengevaluasi respons dari pengemudi maupun perusahaan aplikator. 

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum pemerintah memutuskan apakah skema pembatasan komisi juga layak diterapkan pada layanan taksi online.

Taksi Online Masih Dikaji

Meski belum masuk dalam tahap implementasi, pemerintah menegaskan kemungkinan penerapan batas komisi 8% untuk layanan taksi online tetap terbuka. Namun, sebelum kebijakan itu diterapkan, pemerintah harus menyelesaikan persoalan regulasi, menyamakan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta berdiskusi dengan seluruh pihak terkait.

Dengan demikian, dalam waktu dekat pengemudi taksi online masih akan mengikuti ketentuan komisi yang berlaku saat ini. Pemerintah memilih mengutamakan keberhasilan implementasi kebijakan pada sektor ojek online roda dua sebelum memperluas cakupan aturan ke layanan roda empat.