Cara Menghitung THR Berdasarkan Lama Kerja Karyawan
Panduan Lengkap Cara Menghitung THR Berdasarkan Lama Kerja Sesuai Aturan Terbaru
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak normatif setiap pekerja yang selalu dinantikan menjelang hari raya. THR tidak hanya berfungsi sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan meningkat saat momen keagamaan. Namun dalam praktiknya, masih banyak pekerja maupun pemberi kerja yang belum sepenuhnya memahami cara menghitung THR berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kurangnya pemahaman ini kerap menimbulkan perbedaan persepsi, bahkan konflik antara pekerja dan perusahaan. Ada pekerja yang menerima THR di bawah ketentuan, sementara di sisi lain perusahaan merasa telah membayarkan sesuai kemampuan. Oleh karena itu, pemahaman yang menyeluruh mengenai aturan, komponen upah, serta metode perhitungan THR menjadi sangat penting agar hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat terpenuhi secara adil.
Pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban pembayaran THR secara tegas melalui regulasi ketenagakerjaan. Aturan ini mencakup siapa saja yang berhak menerima THR, bagaimana komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan, waktu pembayaran, hingga sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Artikel ini akan mengulas secara lengkap cara menghitung THR berdasarkan lama kerja, dilengkapi dengan dasar hukum, contoh perhitungan, ketentuan pajak, serta informasi tambahan yang relevan agar tidak lagi menimbulkan kebingungan.
Dasar Hukum dan Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima THR
Pemberian THR Keagamaan di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Ketentuan utamanya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diperkuat dengan kebijakan pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku tanpa membedakan status hubungan kerja, baik pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Pekerja yang sedang menjalani cuti, baik cuti tahunan, cuti melahirkan, maupun cuti lainnya, tetap berhak atas THR selama hubungan kerja masih berlangsung. Bahkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam rentang waktu paling lama 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga tetap memiliki hak atas THR. Hal ini menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan yang kuat terhadap hak pekerja, terutama menjelang momen keagamaan.
Komponen Upah yang Menjadi Dasar Perhitungan THR
Dalam menghitung besaran THR, perusahaan tidak boleh hanya mengacu pada gaji pokok semata. Upah yang dijadikan dasar perhitungan THR terdiri dari:
-
Gaji pokok, dan
-
Tunjangan tetap.
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin dan tetap setiap bulan, tidak bergantung pada kehadiran atau pencapaian kinerja tertentu. Contohnya antara lain tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan tunjangan jabatan yang dibayarkan secara tetap.
Sebaliknya, tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian, uang transport berbasis kehadiran, lembur, insentif, dan bonus tidak dimasukkan dalam komponen perhitungan THR. Pemisahan ini penting agar perhitungan THR dilakukan secara objektif dan konsisten sesuai aturan.
Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima pekerja ditentukan oleh lamanya masa kerja di perusahaan. Secara umum, terdapat dua kategori utama dalam perhitungan THR.
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Rumus perhitungannya:
THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Sebagai contoh, apabila seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp650.000, maka THR yang harus dibayarkan perusahaan adalah Rp5.650.000. Ketentuan ini bersifat wajib dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun.
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan namun belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Rumusnya:
THR = (Masa Kerja / 12) × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Sebagai ilustrasi, seorang karyawan kontrak dengan masa kerja 7 bulan, gaji pokok Rp2.500.000, dan tunjangan tetap Rp300.000, maka THR yang diterima adalah:
(7/12) × Rp2.800.000 = Rp1.633.333
Perhitungan ini mencerminkan asas keadilan dengan mempertimbangkan kontribusi waktu kerja karyawan.
Ketentuan Khusus untuk Pekerja Harian Lepas
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah:
-
Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
-
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Metode ini memastikan pekerja harian tetap memperoleh hak THR secara proporsional meskipun pola kerjanya tidak tetap.
Waktu Pembayaran THR dan Sanksi bagi Perusahaan
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah secara konsisten menegaskan larangan penundaan atau pembayaran bertahap THR dengan alasan apa pun.
Apabila perusahaan melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang dikenakan meliputi:
-
Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan
-
Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Aspek Pajak THR dan Ketentuan Tambahan
THR termasuk dalam penghasilan tidak teratur dan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Oleh karena itu, perusahaan wajib melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemotongan pajak dilakukan dengan memperhitungkan total penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, apabila perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja (PK), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan besaran THR lebih tinggi dari ketentuan pemerintah, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja. Hal ini membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada karyawannya.
0 Comments