Mulai Juli 2026, Pajak Marketplace Resmi Diberlakukan
Pemerintah memberi sinyal bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pedagang yang berjualan melalui platform marketplace mulai memasuki tahap implementasi dan diproyeksikan berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata sistem perpajakan ekonomi digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan penegasan atas kewajiban perpajakan yang sebenarnya sudah berlaku sebelumnya, tetapi implementasinya dinilai belum berjalan merata antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional atau offline.
Meski begitu, Purbaya menyampaikan bahwa jadwal penerapan final kebijakan ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan, termasuk kesiapan sistem dari platform marketplace yang nantinya ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak.
“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” kata Purbaya seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).
Purbaya kembali menekankan bahwa pemerintah tidak menciptakan jenis pungutan pajak baru baik kepada platform marketplace maupun pedagang online. Menurutnya, kebijakan ini lebih difokuskan untuk menciptakan keadilan atau level playing field antara pedagang online dan pedagang offline yang selama ini dianggap menghadapi perlakuan pajak berbeda.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini juga muncul setelah pemerintah menerima banyak masukan dari kalangan pengusaha konvensional yang merasa adanya ketimpangan dalam penerapan aturan perpajakan.
“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.
Aturan Mengacu PMK Nomor 37 Tahun 2025
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa omzet para penjual yang bertransaksi di berbagai marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengawasan transaksi ekonomi digital di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak nantinya memiliki kewajiban untuk mengirimkan data transaksi penjual kepada DJP secara berkala.
Menurut Inge, sistem tersebut memungkinkan pemerintah mengintegrasikan seluruh aktivitas transaksi penjual lintas platform selama identitas pelaku usaha menggunakan data yang sama, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan kata lain, apabila seorang pedagang menjual produk di beberapa marketplace sekaligus seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, hingga Bukalapak, maka seluruh transaksi dari platform-platform tersebut nantinya dapat dihitung sebagai satu kesatuan omzet usaha.
UMKM di Bawah Rp500 Juta Tidak Langsung Dipotong
Pemerintah juga memastikan kebijakan ini tetap memperhatikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tertentu.
DJP menjelaskan pedagang yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta dalam satu tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace, sehingga platform tidak akan melakukan pemotongan pajak secara otomatis terhadap transaksi yang dilakukan.
Namun, apabila total akumulasi omzet dari berbagai marketplace telah melebihi batas tersebut dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Ekonomi Digital Indonesia Jadi Pertimbangan Utama
Langkah pemerintah ini muncul di tengah pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang terus meningkat. Berdasarkan sejumlah proyeksi industri digital, nilai transaksi e-commerce Indonesia sepanjang 2026 diperkirakan menembus lebih dari Rp900 triliun, menjadikan Indonesia salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara.
Besarnya aktivitas perdagangan digital tersebut membuat pemerintah mulai memperkuat pengawasan perpajakan agar potensi penerimaan negara tidak hilang, terutama dari sektor ekonomi digital yang selama ini pertumbuhannya jauh lebih cepat dibanding perdagangan konvensional.
Pengamat perpajakan menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah penting untuk memperluas basis pajak nasional, namun pemerintah tetap diminta menjaga agar implementasi aturan tidak membebani pelaku UMKM yang masih dalam tahap pengembangan bisnis.
Platform Marketplace Bersiap Sesuaikan Sistem
Sejumlah platform marketplace besar diperkirakan mulai melakukan penyesuaian sistem internal guna mendukung implementasi aturan tersebut. Penyesuaian mencakup integrasi data penjual, sistem pelaporan transaksi, hingga mekanisme pemungutan pajak otomatis yang akan terhubung dengan sistem DJP.
Pelaku usaha online pun diimbau mulai memastikan legalitas usaha mereka, termasuk memperbarui data NPWP, NIB, serta mencatat seluruh transaksi secara transparan untuk menghindari potensi masalah administrasi di kemudian hari.
Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan antara pedagang online dan offline menjadi lebih setara, meningkatkan kepatuhan pajak nasional, serta memperkuat penerimaan negara tanpa perlu menciptakan pungutan pajak baru bagi masyarakat.
0 Comments