Pemerintah Kini Bisa Sita Aset Kripto

Pemerintah Kini Bisa Sita Aset Kripto

Pemerintah resmi memperluas jenis aset yang bisa digunakan untuk menyelesaikan piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru ini, aset digital seperti kripto kini diakui sebagai bagian dari aset keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat digunakan dalam proses penagihan utang kepada negara.

Perubahan ini tertuang dalam revisi Pasal 233, yang memperluas objek penilaian tidak hanya pada aset konvensional, tetapi juga aset bergerak berupa instrumen keuangan modern. Artinya, selain uang tunai, deposito, saham, dan obligasi, aset kripto kini bisa dinilai, disita, hingga dialihkan untuk melunasi kewajiban kepada negara.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pengalihan hak secara paksa dapat dilakukan terhadap berbagai jenis aset keuangan, termasuk uang tunai, simpanan di lembaga jasa keuangan, surat berharga, piutang, penyertaan modal, hingga aset digital atau kripto. Langkah ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah untuk menindak penanggung utang yang memiliki kekayaan dalam bentuk digital.

Masuknya kripto dalam kategori ini menjadi sinyal penting bahwa pemerintah semakin mengakui peran aset digital dalam sistem keuangan nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai transaksi dan jumlah investor kripto di Indonesia memang terus meningkat, sehingga keberadaannya tidak lagi bisa diabaikan dalam kebijakan fiskal maupun pengelolaan aset negara.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto di Indonesia telah melampaui 25 juta orang pada awal 2026, dengan nilai transaksi tahunan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Pertumbuhan ini mendorong pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial.

Selain itu, sejak beralihnya pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025, pengaturan industri kripto menjadi semakin terintegrasi dengan sistem keuangan nasional. Hal ini juga memperkuat legitimasi kripto sebagai bagian dari aset yang dapat diperhitungkan dalam berbagai kepentingan hukum dan fiskal.

Tak hanya dalam konteks penyitaan, regulasi ini juga membuka peluang penggunaan kripto dalam mekanisme penyelesaian utang. Aset digital dapat dinilai oleh penilai resmi untuk menentukan besaran kewajiban, atau bahkan diambil alih negara sebagai bagian dari pelunasan utang.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa pengelolaan aset sitaan, termasuk tanpa melalui lelang, tetap dilakukan secara ketat dan transparan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa proses pengambilalihan aset tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme berlapis yang melibatkan berbagai pihak.

Proses tersebut dimulai dari pengajuan oleh kementerian atau lembaga, kemudian diproses oleh penyerah piutang, hingga mendapatkan penetapan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Selain itu, terdapat tahapan penting lain seperti pemberitahuan kepada penanggung utang, penilaian aset oleh penilai pemerintah atau independen, serta reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan sistem ini, pemerintah berupaya menjaga prinsip akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan atau konflik kepentingan dalam pemanfaatan aset sitaan.

PMK 23/2026 sendiri merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni PMK 240/2016, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan piutang negara. Salah satu pembaruan penting adalah penambahan Pasal 186A, yang memungkinkan negara memanfaatkan aset sitaan tanpa harus menunggu proses lelang, selama memenuhi syarat administratif.

Namun demikian, penggunaan aset tersebut tetap harus melalui prosedur ketat, seperti adanya Surat Perintah Penyitaan, berita acara penyitaan, serta analisis kebutuhan dari pihak yang mengajukan. Pihak pemohon juga harus siap menerima kondisi aset apa adanya serta menanggung kewajiban biaya yang masih melekat.

Aturan ini juga memperluas pihak yang dapat mengajukan permohonan pemanfaatan aset sitaan. Tidak hanya kementerian dan lembaga, tetapi juga BUMN, BUMD, BUMDes, hingga badan usaha dan individu tertentu dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan.

Untuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, terdapat persyaratan tambahan, antara lain status kepemilikan yang jelas, tidak dalam sengketa, serta tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

Meski memberikan fleksibilitas lebih luas, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang, dan tidak menghapus biaya administrasi atau kewajiban lain yang masih harus diselesaikan oleh penanggung utang.

Ke depan, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap tata kelola aset negara, terutama dalam menghadapi tantangan baru di era digital. Dengan memasukkan kripto ke dalam kerangka hukum, pemerintah tidak hanya meningkatkan potensi pemulihan piutang negara, tetapi juga menunjukkan kesiapan dalam mengakomodasi transformasi ekonomi berbasis teknologi.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya lebih besar untuk memperkuat sistem keuangan yang inklusif, transparan, dan relevan dengan perkembangan zaman.