Pemerintah Tambah Modal Rp6,68 Triliun ke PT SMF untuk Dukung Rumah Murah
Pemerintah resmi menambah Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF sebesar Rp6,68 triliun. Tambahan modal ini menjadi salah satu instrumen kunci pemerintah untuk memperkuat pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sejalan dengan agenda besar penyediaan hunian layak dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025. Berdasarkan salinan peraturan tersebut, penambahan modal negara kepada SMF ditujukan untuk mendukung penugasan pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Peran Strategis SMF dalam Program FLPP
Sebagai lembaga pembiayaan sekunder perumahan, SMF memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan likuiditas perbankan penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Dengan tambahan PMN ini, SMF diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan jangka menengah dan panjang kepada bank-bank penyalur KPR FLPP, sehingga suku bunga tetap rendah dan cicilan tetap terjangkau bagi MBR.
Dana PMN tersebut akan digunakan untuk beberapa tujuan utama, antara lain:
-
Penyediaan likuiditas bagi perbankan agar penyaluran KPR FLPP tetap berjalan stabil dan berkelanjutan.
-
Menjaga keterjangkauan hunian, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah tetap memiliki akses terhadap rumah dengan skema pembiayaan yang ringan.
-
Memperkuat fungsi SMF sebagai secondary mortgage facility yang berperan menyalurkan dana murah ke sektor perumahan nasional.
Sumber Dana dan Komitmen APBN
Nilai penambahan PMN sebesar Rp6,68 triliun ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan sektor perumahan, terutama untuk menekan backlog kepemilikan rumah yang masih menjadi tantangan struktural di Indonesia.
Dengan dukungan likuiditas yang lebih kuat, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah MBR yang dapat mengakses KPR bersubsidi dengan bunga tetap dan tenor panjang. Hal ini juga diharapkan mampu mendorong sektor konstruksi, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional.
Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku secara resmi sejak diundangkan pada 30 Desember 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
PMN 2025 untuk Empat BUMN
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui pencairan PMN tunai dalam APBN 2025 dengan total nilai Rp11,5 triliun yang dialokasikan kepada empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pengelola BUMN.
Empat BUMN penerima PMN tersebut meliputi:
-
PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp1,8 triliun untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek.
-
PT Industri Kereta Api (INKA) sebesar Rp473 miliar untuk memperkuat industri perkeretaapian nasional.
-
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebesar Rp2,5 triliun untuk modernisasi dan pengadaan armada kapal penumpang.
-
PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp6,684 triliun untuk pembiayaan perumahan MBR.
“Karena sudah sepakat semua, maka kesimpulan rapat ini saya nyatakan disetujui,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
PMN Non-Tunai dan Dukungan Bank Tanah
Selain PMN tunai, Komisi XI DPR RI juga menyetujui PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN serta aset eks BPPN Kementerian Keuangan, dengan nilai wajar mencapai Rp2,957 triliun.
Dukungan ini ditujukan untuk memperkuat peran Bank Tanah dalam menyediakan lahan bagi program prioritas nasional, termasuk percepatan pembangunan perumahan rakyat dan pengurangan backlog rumah bagi MBR.
Fokus Sektor Perumahan dan Program 3 Juta Rumah
Di sektor perumahan, Komisi XI DPR RI menekankan agar SMF mengoptimalkan leverage dari PMN yang diterima, sekaligus memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta mendukung target pemerintah dalam program 3 juta rumah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPR terhadap PMN 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti seluruh masukan DPR agar pelaksanaan PMN berjalan efektif, tepat sasaran, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menilai dukungan PMN merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja BUMN, termasuk SMF, agar mampu menjalankan penugasan pemerintah sekaligus menjaga kesehatan keuangan perusahaan.
Dengan tambahan PMN ini, pemerintah optimistis sektor perumahan nasional dapat tumbuh lebih inklusif, berkelanjutan, dan memberikan akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di berbagai daerah.
0 Comments