BNI Dukung Pemblokiran Sementara Rekening Tidak Aktif oleh PPATK Demi Keamanan Dana Nasabah

BNI Dukung Pemblokiran Sementara Rekening Tidak Aktif oleh PPATK Demi Keamanan Dana Nasabah

BNI Dukung Pemblokiran Sementara Rekening Dormant oleh PPATK Sebagai Langkah Proteksi Nasabah

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening tidak aktif (dormant). BNI memandang kebijakan ini sebagai langkah preventif penting dalam rangka melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyatakan bahwa pemblokiran rekening dormant merupakan bagian dari perlindungan sistemik dan tindakan antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang diyakini BNI dalam pengelolaan dana nasabah.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menambahkan bahwa nasabah tidak perlu khawatir karena data maupun dana tetap aman. Proses pemblokiran dilakukan sesuai prosedur PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta dana akan dikembalikan sepenuhnya setelah proses reaktivasi selesai.

Alasan Pemblokiran Rekening Dormant
PPATK mulai menerapkan kebijakan pembekuan rekening dormant setelah tiga bulan tanpa aktivitas transaksi debet atau kredit, kecuali untuk transaksi biaya administrasi, bunga, atau pajak. Kebijakan ini muncul karena sejak 2020, PPATK mencatat lebih dari satu juta rekening dicurigai digunakan untuk aktivitas kriminal, termasuk ratusan ribu rekening nominee ilegal, puluhan ribu rekening dormant yang menerima dana hasil kejahatan, dan jutaan rekening bantuan sosial yang dibiarkan tidak digunakan. Pada 2024, PPATK bahkan memblokir sekitar 28 ribu rekening tidak aktif sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan.

Peran OJK dan Regulasi
OJK menyatakan akan meninjau kembali aturan terkait rekening dormant untuk mempertegas hak nasabah dan kewajiban bank. Bank-bank juga diminta memperkuat penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC) serta meningkatkan sistem deteksi terhadap potensi penyalahgunaan rekening.

Prosedur Reaktivasi Rekening Dormant
Nasabah yang keberatan dengan status blokir dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui formulir resmi PPATK atau melalui kantor cabang dan pusat BNI. Proses ini memerlukan dokumen identitas seperti KTP dan setoran awal minimal sebesar Rp100.000 setelah blokir dibuka oleh PPATK. Waktu proses biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari jika dibutuhkan verifikasi tambahan.

Cara Menghindari Status Dormant
BNI mengimbau nasabah untuk melakukan transaksi sederhana setidaknya beberapa kali dalam enam bulan, seperti transfer dana dalam jumlah kecil atau pembayaran melalui kanal digital. Selain itu, nasabah disarankan memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email agar selalu mendapatkan notifikasi dari bank.

Manfaat Kebijakan
Kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant dinilai mampu menekan risiko kejahatan finansial, mencegah rekening digunakan sebagai sarana pencucian uang atau penipuan, serta memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Ringkasan

Aspek Detail
Pemblokiran Rekening Dormant Dilakukan PPATK setelah 3 bulan tanpa transaksi
Status Dana Tetap aman, hanya transaksi dibekukan sementara
Cara Buka Blokir Ajukan permohonan melalui formulir resmi atau kantor BNI, setoran Rp100.000
Waktu Proses Sekitar 5 hari kerja, dapat diperpanjang hingga 15 hari
Tips Menghindari Dormansi Lakukan transaksi rutin dan perbarui data kontak
Regulator Terkait PPATK menjalankan UU TPPU, OJK mengawasi bank dan perlindungan konsumen

 

Kesimpulan
BNI menegaskan dukungannya terhadap kebijakan PPATK mengenai rekening dormant sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kejahatan finansial. Dana dan data nasabah tetap aman selama proses blokir dan reaktivasi dilakukan sesuai prosedur. Untuk keamanan dan kenyamanan, nasabah dianjurkan menjaga aktivitas rekening serta memperbarui data secara berkala, sekaligus membantu menciptakan sistem keuangan nasional yang aman dan transparan.