Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Minta Uang Rp15 Miliar

Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Minta Uang Rp15 Miliar

Saksi Melvina Husyanti Ungkap Permintaan Uang Rp15 Miliar, Nikita Mirzani Bantah di Persidangan

Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025), jaksa menghadirkan saksi Melvina Husyanti, seorang pengusaha produk skincare yang namanya kerap disebut-sebut dalam kasus ini.

Dalam kesaksiannya, Melvina membeberkan adanya permintaan uang sebesar Rp15 miliar dari pihak yang ia sebut terkait dengan Nikita Mirzani. Permintaan tersebut muncul setelah dirinya merasa tertekan akibat ulasan negatif mengenai produk skincare miliknya yang diduga dipicu oleh unggahan dan pernyataan Nikita di media sosial.

Melvina mengaku mendapat saran dari seorang dokter kecantikan, dr. Oky Pratama, untuk menghubungi langsung Nikita agar masalah tidak semakin melebar. Menurutnya, dokter Oky sempat berujar bahwa “kalau Nikita sudah bicara di publik, sulit ada yang tidak hancur.”

“Beliau (dr. Oky) memberi saya nomor Nikita, lalu meminta agar saya segera menghubunginya malam itu juga. Saat itulah muncul permintaan Rp15 miliar agar masalah ini bisa berhenti,” ungkap Melvina di hadapan majelis hakim.

Nikita Mirzani Membantah Keras

Menanggapi pernyataan saksi, Nikita Mirzani yang hadir di persidangan membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang dalam jumlah berapa pun kepada Melvina. Menurut Nikita, semua tuduhan itu hanyalah fitnah yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan nama baiknya.

Kuasa hukum Nikita juga menyampaikan bahwa bukti digital, termasuk rekaman percakapan dan riwayat transfer, akan menjadi penentu dalam perkara ini. Mereka menegaskan, sampai saat ini belum ada satu pun bukti transfer yang menguatkan adanya transaksi atau permintaan uang Rp15 miliar tersebut.

Sorotan Publik dan Dampak ke Bisnis Skincare

Kasus ini turut menyita perhatian publik karena melibatkan dunia selebritas dan bisnis kecantikan. Produk skincare milik Melvina diketahui cukup populer di media sosial, namun sejak kasus ini mencuat, citra bisnisnya disebut-sebut ikut terguncang.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Roni Saputra, menilai kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan sebagai alat tekanan dalam konflik bisnis. “Kalau terbukti ada pemerasan dengan modus mencemarkan nama baik lewat media sosial, maka jeratan hukumnya bisa semakin berat,” ujarnya.

Update Terbaru: Majelis Hakim Akan Panggil Saksi Tambahan

Berdasarkan agenda persidangan, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan beberapa saksi tambahan, termasuk pihak dari laboratorium BPOM yang pernah menguji produk skincare Melvina. Hal ini penting untuk memastikan apakah tuduhan terkait kualitas produk yang pernah diangkat Nikita memiliki dasar atau hanya bagian dari strategi untuk menekan saksi.

Selain itu, majelis hakim juga memberi kesempatan kepada tim kuasa hukum Nikita untuk menghadirkan saksi meringankan (a de charge). Sidang lanjutan dijadwalkan pada 4 September 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan penyampaian bukti digital.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara ditambah denda miliaran rupiah.

Namun, pihak Nikita optimis bahwa dakwaan jaksa akan gugur karena mereka meyakini tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya pemerasan.