Menaker Pastikan UMP Tidak Turun Meski Ekonomi Daerah Lesu
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) tidak akan mengalami penurunan, meskipun suatu daerah mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan pengupahan nasional tetap diarahkan untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Tidak ada istilahnya upah turun. Jika pertumbuhan ekonomi suatu daerah negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu akan mempertimbangkan faktor lain, terutama inflasi,” ujar Yassierli, dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini menggunakan formula baru dalam penetapan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor penyesuaian atau Alfa. Rentang nilai Alfa dalam kebijakan terbaru ini berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 poin, yang memberikan ruang kenaikan upah lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya.
Dengan skema tersebut, kenaikan UMP tetap dimungkinkan meskipun pertumbuhan ekonomi daerah berada di zona negatif, selama inflasi masih terjadi. Hal ini dilakukan agar pekerja tidak kehilangan daya beli akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat dua provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif pada triwulan III 2025, yakni Papua Barat yang mengalami kontraksi sebesar -0,02 persen, serta Papua Tengah dengan pertumbuhan ekonomi -4,74 persen. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta menjadi alasan untuk menahan atau menurunkan upah minimum.
Yassierli menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran strategis dalam menilai kondisi ekonomi secara menyeluruh dan objektif. Dewan tersebut dibekali data yang lengkap, mulai dari struktur ekonomi daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, hingga sektor-sektor dominan yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
“Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah memiliki data yang cukup. Mereka tahu apakah pertumbuhan ekonomi tinggi atau rendah, penyebabnya apa, dan sektor mana yang paling dominan,” ujarnya.
Formula Kenaikan Upah Minimum Baru
Untuk memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan juga memberikan pelatihan dan pendampingan teknis kepada Dewan Pengupahan Daerah di seluruh Indonesia. Pelatihan ini bertujuan agar proses penetapan upah minimum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Dalam PP tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa).
PP terbaru ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Pada aturan lama, rentang Alfa hanya berada di kisaran 0,1–0,3 poin, sehingga ruang kenaikan upah dinilai relatif terbatas. Dalam aturan baru, rentang Alfa dinaikkan menjadi 0,5–0,9 poin, yang dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan pekerja.
Pemerintah menilai perubahan ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan produktivitas tenaga kerja di masing-masing daerah.
UMP Wajib Ditetapkan Paling Lambat 24 Desember 2025
Menaker Yassierli juga mengingatkan para gubernur untuk menetapkan besaran UMP paling lambat 24 Desember 2025, sesuai amanat PP Pengupahan terbaru. Dalam regulasi tersebut, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) sesuai dengan karakteristik sektor usaha dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Menurut Yassierli, pengaturan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang sesuai dengan kondisi lokal, namun tetap berada dalam koridor regulasi nasional.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan ini menjadi kebijakan terbaik bagi semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha,” kata Yassierli.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengupahan terbaru ini dirancang untuk menjaga kesejahteraan pekerja, mendorong konsumsi domestik, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di seluruh daerah. Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan berbasis data, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.
0 Comments