Perbandingan Harga Rokok Legal dan Ilegal, Wajar Banyak yang Beralih
Dinamika Regulasi dan Tantangan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia
Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) baru-baru ini merilis hasil kajian komprehensif berjudul “Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia”. Kajian ini menyoroti ketidakseimbangan regulasi antara rokok konvensional, rokok ilegal, dan rokok elektrik, serta dampaknya terhadap perilaku konsumen, struktur industri kretek, dan kebijakan fiskal-kesehatan negara.
Menurut PPKE FEB UB, tekanan regulasi semakin berat dihadapkan pada IHT nasional, dan tanpa penyesuaian kebijakan strategis, masa depan industri ini berada pada titik kritis.
Kondisi Industri dan Tren Produksi
Penurunan volume produksi
Data Bea dan Cukai menunjukkan produksi rokok Indonesia menurun dari sekitar 348,1 miliar batang pada 2015 menjadi 318,15 miliar batang pada 2023. Penurunan ini menggambarkan tekanan yang terus meningkat pada industri kretek nasional akibat regulasi, pajak, dan perubahan perilaku konsumen.
Penerapan regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 memperketat iklan, promosi, serta zona larangan jual yang semakin membatasi ruang pemasaran produk tembakau.
Kontribusi ekonomi dan lapangan kerja
Industri hasil tembakau tetap berperan penting bagi negara, meski kontribusinya tidak sebesar yang sering diasumsikan publik.
-
Sektor ini menyerap sekitar 0,34% dari total tenaga kerja nasional, atau sekitar 5% dari tenaga kerja di sektor manufaktur.
-
Kontribusinya terhadap PDB mencapai lebih dari Rp 135 triliun pada 2022–2023.
-
Namun, banyak perusahaan menengah dan kecil terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja akibat tekanan regulasi dan penurunan produksi.
Ketergantungan pada bahan baku impor
Industri tembakau di Indonesia juga masih bergantung pada impor tembakau tertentu seperti jenis Virginia dan Oriental. Kebutuhan dalam negeri belum seluruhnya dapat dipenuhi petani lokal, sehingga defisit neraca perdagangan tembakau menjadi tantangan tersendiri.
Temuan Survei PPKE FEB UB (2025): Perilaku Konsumsi & Dampak Harga
Pola konsumsi menurut jenis rokok
-
Di antara perokok ilegal, 55,3% memilih rokok sangat murah, yaitu di bawah Rp 1.000 per batang.
-
Perokok ganda (legal + ilegal) cenderung mengonsumsi ringan, 1–6 batang per hari (47%).
-
Konsumsi berat (≥ 19 batang per hari) lebih banyak terjadi pada kelompok perokok ilegal (21,3%).
Daya beli dan respons kenaikan harga
-
Perokok legal dan ganda sanggup membayar di kisaran Rp 2.500–Rp 3.499 per batang.
-
Perokok ilegal hanya mampu membayar < Rp 1.000 atau Rp 1.000–Rp 1.499 per batang.
-
Bila harga naik melewati batas daya beli, 80,3% perokok ilegal beralih ke rokok yang lebih murah. Sebagian perokok ganda justru beralih ke rokok elektrik.
Artinya, kenaikan harga rokok tidak serta-merta membuat masyarakat berhenti merokok, melainkan mendorong mereka mencari alternatif yang lebih murah, termasuk rokok ilegal dan elektrik.
Regulasi Terkini dan Tantangan
PP No. 28 Tahun 2024
Aturan ini memperkuat pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia dengan ketentuan:
-
Usia minimum pembelian rokok dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
-
Penjualan rokok, termasuk rokok elektrik, dilarang kepada anak di bawah usia tersebut.
-
Iklan rokok dibatasi ketat, terutama di media sosial dan platform digital.
-
Penjualan rokok melalui aplikasi daring dan promosi digital dilarang.
-
Zona larangan penjualan diperluas di sekitar sekolah dan fasilitas anak.
Kebijakan cukai
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk 2025 dan 2026 guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mencegah lonjakan konsumsi rokok ilegal. Meski demikian, harga jual eceran (HJE) tetap diatur agar tidak dijual di bawah batas yang ditentukan.
Sementara itu, penerimaan dari cukai rokok elektrik terus meningkat signifikan. Pada 2024, penerimaannya mencapai Rp 2,65 triliun, naik hampir 44% dari tahun sebelumnya. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa regulasi justru memberi ruang lebih longgar bagi rokok elektrik dibanding rokok tembakau.
Rokok ilegal
Rokok ilegal masih menjadi ancaman serius. Pada semester I 2025, Bea dan Cukai mencatat lebih dari 13 ribu kasus penindakan terhadap barang ilegal senilai Rp 3,9 triliun, dengan 61% berupa rokok ilegal. Jumlah ini meningkat lebih dari 30% dibanding tahun sebelumnya.
Implikasi dan Risiko ke Depan
Pergeseran konsumsi
Ketidakseimbangan regulasi membuat sebagian konsumen beralih ke rokok elektrik. Banyak kalangan menilai hal ini berisiko menciptakan persepsi keliru bahwa rokok elektrik lebih aman, padahal risikonya terhadap kesehatan tetap ada.
Dilema kebijakan
Pemerintah dihadapkan pada dilema: menjaga kesehatan publik dengan pengendalian konsumsi tembakau atau melindungi industri legal agar tidak tergerus oleh produk ilegal.
Risiko bagi ekonomi
-
Produksi rokok nasional diperkirakan terus menurun bila regulasi semakin ketat.
-
Penerimaan cukai bisa tertekan, sementara beban pengawasan terhadap rokok ilegal kian meningkat.
-
Petani tembakau lokal menghadapi risiko besar bila industri menyusut tanpa alternatif usaha.
Kesimpulan
Kajian PPKE FEB UB menunjukkan bahwa Industri Hasil Tembakau di Indonesia berada di persimpangan jalan. Regulasi yang ketat terhadap rokok legal tanpa keseimbangan pada rokok ilegal dan elektrik justru bisa memperlemah industri kretek nasional, memicu pergeseran konsumsi, serta mengancam keberlangsungan petani tembakau.
Rekomendasi utama adalah:
-
Menyeimbangkan regulasi rokok elektrik dengan rokok konvensional.
-
Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
-
Menjamin perlindungan petani tembakau sebagai bagian penting dari rantai pasok.
-
Mendorong diversifikasi produk dan inovasi industri.
-
Melakukan edukasi publik tentang bahaya rokok dalam semua bentuknya.
Dengan kebijakan yang adil dan terukur, IHT Indonesia masih memiliki peluang bertahan sekaligus mendukung agenda kesehatan nasional.
0 Comments