Perusahaan Minta Tebusan Rp 300 Juta untuk Kembalikan Ijazah Karyawan

Perusahaan Minta Tebusan Rp 300 Juta untuk Kembalikan Ijazah Karyawan

Wamenaker Ungkap Praktik Penahanan Ijazah Karyawan Masih Marak, Ada yang Minta Tebusan Hingga Rp300 Juta

Jakarta, 7 Juli 2025 — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan masih banyak terjadi di Indonesia. Mirisnya, beberapa perusahaan bahkan meminta uang tebusan hingga ratusan juta rupiah untuk mengembalikan dokumen penting milik karyawan tersebut.

Noel—sapaan akrab Immanuel—menyebut bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengantongi daftar perusahaan yang diduga melakukan praktik melanggar hukum ini.

“Masih banyak pengusaha yang nakal. Mereka melakukan praktik kejahatan berupa penalti. Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp1 juta, Rp2 juta, bahkan ada yang sampai Rp300 juta. Padahal, tenaga kerja itu bekerja untuk mencari uang, bukan malah diperas,” ujar Noel saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan bentuk pemerasan yang tidak bisa ditoleransi.

“Banyak sekali pelaku usaha yang melakukan tindakan pemerasan terhadap karyawan. Ini bukan hanya pelanggaran etika kerja, tapi bisa masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.


Sidak ke Perusahaan, Noel Tuai Respons Pro-Kontra

Dalam beberapa bulan terakhir, Noel gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang terindikasi menahan ijazah milik pegawai. Aksi ini disebut sebagai bagian dari komitmennya menciptakan dunia kerja yang bersih dan adil. Namun, langkah tegas tersebut menuai pro dan kontra.

Noel mengungkapkan bahwa ia sempat menerima surat anonim yang memprotes keras aksinya. Bahkan, dalam surat itu, ia dituding menyalahgunakan kekuasaan.

“Mereka tersinggung karena praktik kejahatan mereka terganggu. Kalau saya memang menyalahgunakan wewenang, silakan saja laporkan saya ke kepolisian, kejaksaan, KPK, atau bahkan Presiden,” tegas Noel.


Perusahaan Bisa Dijerat Pidana, Mengacu pada Pasal Penggelapan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya telah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ini sejalan dengan Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04/III/2024 yang secara tegas melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.

“Jika penahanan ijazah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu termasuk penggelapan dokumen. Sanksinya bisa pidana. Kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Yassierli (21/5/2025).

Dalam KUHP Pasal 372, disebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menggelapkan barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya, dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun.


Bentuk-bentuk Penahanan Ijazah dan Alasan Umum Perusahaan

Laporan dari sejumlah serikat pekerja menunjukkan bahwa penahanan ijazah biasanya dilakukan dengan dalih:

  • Jaminan ikatan dinas

  • Kompensasi pelatihan kerja

  • Tindakan preventif agar karyawan tidak resign sebelum kontrak berakhir

Namun, menurut banyak pengamat ketenagakerjaan, praktik ini sangat rentan disalahgunakan dan melanggar hak dasar pekerja.


Kasus Nyata: Karyawan Ditagih Rp300 Juta untuk Ambil Ijazah

Salah satu laporan yang masuk ke Kemnaker menyebut bahwa seorang mantan karyawan di sektor manufaktur diminta membayar hingga Rp300 juta untuk mendapatkan kembali ijazah S1 miliknya. Karyawan tersebut sebelumnya bekerja selama 3 tahun dengan ikatan dinas, namun mengundurkan diri lebih awal karena alasan kesehatan.

Noel menegaskan bahwa praktik seperti itu harus dihentikan karena tidak manusiawi dan melanggar hukum.


Upaya Pencegahan dan Penindakan ke Depan

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan membuka kanal aduan digital agar pekerja yang menjadi korban dapat melapor tanpa takut identitasnya diketahui. Selain itu, perusahaan yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha dan larangan mengikuti tender pemerintah.

“Kita ingin menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang sehat dan adil. Penahanan ijazah adalah bentuk ketidakadilan yang mencoreng dunia kerja Indonesia,” ujar Yassierli.

Kemnaker juga akan berkoordinasi dengan KPK, Ombudsman RI, dan Kemenkumham untuk memastikan bahwa kebijakan ini ditegakkan secara lintas sektor.


Kesimpulan: Hak Pekerja Harus Dilindungi

Penahanan ijazah oleh perusahaan bukan hanya merugikan karyawan, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia kerja. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, tengah berupaya memperbaiki sistem agar lebih transparan, adil, dan melindungi hak pekerja dari praktik-praktik eksploitatif.


Apabila Anda atau orang terdekat menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan, Anda bisa melaporkannya melalui:

  • Layanan Aduan Kemnaker (https://posko.kemnaker.go.id)

  • Call Center 1500 630

  • Atau melalui kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat