Siap-siap, Tarif Ojol Bakal Naik 15%

Siap-siap, Tarif Ojol Bakal Naik 15%

Tarif Ojek Online Akan Naik 8–15 Persen: Kemenhub Finalisasi Kajian, Evaluasi Potongan Aplikasi Maksimal 10 Persen

Jakarta, 30 Juni 2025 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumumkan bahwa kajian terkait penyesuaian tarif ojek daring (ojek online atau ojol) sudah memasuki tahap akhir. Kenaikan tarif ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi para mitra pengemudi, sekaligus menjaga keseimbangan dalam ekosistem transportasi daring nasional.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, kenaikan tarif ojol akan berkisar antara 8 persen hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional pengemudi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. Terdapat tiga zona layanan dalam skema penghitungan tarif ojol, yang masing-masing mempertimbangkan faktor geografis, daya beli masyarakat, dan biaya operasional pengemudi.

“Untuk tuntutan terkait tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua. Kenaikan tersebut ada yang 15 persen, ada yang 8 persen, tergantung zona,” ujar Aan dalam pernyataan resminya dikutip dari Antara.

Tiga Zona Tarif Ojek Online:

  1. Zona I: Wilayah di luar Jawa, Sumatera, dan Bali (biasanya wilayah timur Indonesia)

  2. Zona II: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, dan Bali

  3. Zona III: Jabodetabek

Kemenhub masih belum menetapkan tanggal pasti penerapan kebijakan baru ini. Meskipun substansi tarif sudah disepakati bersama para aplikator utama seperti Gojek dan Grab, pihak Kemenhub masih akan melakukan koordinasi lanjutan dan sosialisasi, terutama untuk memastikan semua pihak memahami dampak dan kesiapan perubahan tarif ini.

“Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator kembali untuk menyepakati jadwal dan mekanisme pelaksanaannya,” kata Aan.


Evaluasi Potongan Aplikasi: Dorongan Maksimal 10 Persen

Selain tarif dasar perjalanan, isu potongan biaya layanan atau komisi yang dikenakan oleh aplikator kepada pengemudi juga menjadi fokus perhatian. Para mitra pengemudi telah lama meminta agar potongan layanan dari aplikator dibatasi maksimal 10 persen dari pendapatan per perjalanan.

Saat ini, potongan layanan oleh aplikator disebut-sebut bisa mencapai 15 hingga 20 persen, tergantung jenis layanan dan wilayah. Kemenhub kini tengah mengkaji permintaan ini secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan struktur biaya operasional perusahaan aplikasi dan dampaknya bagi pengemudi serta pelaku usaha lainnya.

“Terkait pemotongan 10 persen, kami sedang mengkaji dan mensurvei karena ekosistem ojek online ini sangat besar dan kompleks,” ungkap Aan.


Ekosistem Ojol Sangat Luas: Lebih dari 1 Juta Pengemudi & 25 Juta UMKM Terdampak

Kemenhub mencatat bahwa saat ini terdapat lebih dari 1 juta mitra pengemudi ojol aktif di Indonesia. Selain itu, lebih dari 25 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggantungkan distribusi dan layanan pelanggan mereka melalui platform ojol, baik dalam bentuk pengantaran makanan (food delivery) maupun layanan logistik (courier service).

Dengan ekosistem sebesar ini, Kemenhub menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya harus menguntungkan pengemudi, tetapi juga mempertimbangkan kelangsungan bisnis aplikator dan keseimbangan bagi pelaku usaha.

Aan memastikan bahwa hasil kajian akan segera diumumkan kepada publik dan akan dilengkapi dengan proses sosialisasi nasional, untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi gejolak di lapangan.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajiannya secara resmi. Dan tentu akan kami sosialisasikan, sehingga tidak ada pihak dalam ekosistem ojol yang dirugikan—baik mitra pengemudi, UMKM, maupun aplikator,” pungkasnya.


Respons Publik & Organisasi Pengemudi

Beberapa organisasi pengemudi, seperti Gabungan Aksi Roda Dua (Garda Indonesia), menyambut baik rencana kenaikan tarif ini namun mendesak agar implementasi dilakukan secepat mungkin, terutama mengingat biaya operasional yang meningkat pasca kenaikan harga BBM non-subsidi dan inflasi kebutuhan pokok.

Ketua Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengatakan bahwa para pengemudi menuntut transparansi dan keadilan, serta perlindungan dari praktik algoritma penugasan aplikasi yang kerap dianggap merugikan.


Catatan Tambahan: Tarif Ojol Terakhir Naik pada 2022

Sebagai informasi, terakhir kali tarif ojek online mengalami penyesuaian signifikan adalah pada tahun 2022, dengan besaran tarif minimal bervariasi antara Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer tergantung zona. Namun, sejak saat itu, biaya operasional seperti harga bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga cicilan kendaraan, terus mengalami peningkatan tanpa diimbangi revisi tarif.


Kesimpulan
Kenaikan tarif ojol dan rencana pembatasan potongan layanan aplikator merupakan bagian dari upaya reformasi sektor transportasi daring di Indonesia. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan pengemudi, keberlanjutan usaha aplikator, serta daya beli konsumen dalam satu kebijakan holistik.