UMP Jambi 2026 Naik 7,3%, Gubernur Al Haris Beri Imbauan
UMP Jambi 2026 Resmi Ditetapkan Naik 7,3% Menjadi Sekitar Rp 3,47 Juta, Disertai UMSP Sektoral yang Lebih Tinggi
Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris, mengumumkan secara resmi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2026. Berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi, UMP 2026 ditetapkan naik sekitar 7,33 persen dari tahun sebelumnya sehingga besaran upah minimum di Jambi akan mencapai Rp 3.471.497 per bulan. Keputusan ini berlaku bagi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi dan wajib dipatuhi sesuai aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kenaikan UMP dan UMSP
Kenaikan UMP di Jambi mengikuti tren nasional yang menunjukkan pertumbuhan upah minimum di banyak provinsi mencapai kisaran 5–9 persen pada 2026.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor strategis juga mengalami kenaikan:
-
UMSP perkebunan dinaikkan menjadi Rp 3,5 juta per bulan dengan persentase kenaikan mencapai 8,3%.
-
UMSP pertambangan minyak dan gas (migas) juga ditetapkan Rp 3,5 juta mengikuti sektor perkebunan.
Penetapan upah sektoral ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor padat modal dan padat karya yang membutuhkan standar upah berbeda dari UMP umum. Kesepakatan ini disusun melalui Dewan Pengupahan Provinsi, yang merupakan forum tripartit antara perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar akademik.
Penetapan UMK di Kabupaten/Kota
Selain di tingkat provinsi, beberapa kabupaten dan kota di Jambi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bahkan lebih tinggi dari UMP Jambi, antara lain:
-
Kota Jambi: Rp 3,8 juta per bulan (+7,2%)
-
Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3,6 juta (+8%)
-
Tanjung Jabung Barat: Rp 3,5 juta (+6,6%)
-
Tanjung Jabung Timur: Rp 3,4 juta (+7,7%)
-
Kabupaten Sarolangun: Rp 3,5 juta (+6,3%)
Untuk wilayah Sarolangun, Dewan Pengupahan setempat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK):
-
Sektor perkebunan: Rp 3,5 juta
-
Sektor pertambangan: Rp 3,6 juta
Kenaikan ini dirancang untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan buruh di sektor-sektor strategis.
Daerah yang Mengacu pada UMP Provinsi
Terdapat enam daerah di Jambi yang tidak mengusulkan angka UMK baru karena hingga saat ini belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Akibatnya, enam daerah tersebut akan otomatis menggunakan acuan UMP Provinsi Jambi sebagai UMR mereka, yaitu:
-
Kabupaten Batang Hari
-
Kabupaten Tebo
-
Kabupaten Bungo
-
Kabupaten Merangin
-
Kabupaten Kerinci
-
Kota Sungai Penuh
Gubernur Al Haris menegaskan bahwa keputusan ini dibuat melalui proses konsultasi di Dewan Pengupahan, yang mencakup perwakilan berbagai unsur pemangku kepentingan. Dengan demikian, seluruh perusahaan baik skala kecil, menengah, maupun besar wajib menaati standar upah yang telah disepakati.
Konteks Kebijakan Minimum Wage Nasional
Penetapan UMP di Jambi terjadi di tengah kerangka kebijakan nasional Indonesia yang menerapkan formula baru untuk penetapan upah minimum. Pemerintah telah merumuskan aturan yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi, termasuk memasukkan faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam perhitungannya. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan pekerja terhadap kemampuan dunia usaha.
Namun, beberapa pihak, terutama serikat pekerja, sempat menyuarakan keberatan terhadap rancangan formula baru tersebut karena dinilai kurang memperhatikan kebutuhan riil pekerja dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan hidup.
0 Comments