AFTECH dan IARFC Indonesia Kembangkan Program Verified Finfluencer untuk Lindungi Konsumen Keuangan
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama International Association of Registered Financial Consultants (IARFC) Indonesia mengembangkan program Verified Finfluencer untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan di media sosial. Program ini bertujuan memperkuat literasi keuangan, melindungi konsumen, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, 22 Oktober 2026, di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi panel yang membahas peran influencer keuangan atau finfluencer dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Inisiatif tersebut menjadi salah satu langkah menuju penyelenggaraan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2026 yang dijadwalkan dimulai pada 11 November 2026.
AFTECH dan IARFC Perkuat Kompetensi Finfluencer
Program Verified Finfluencer dirancang untuk meningkatkan kemampuan influencer dalam menyampaikan informasi mengenai produk keuangan dan investasi digital.
Melalui program ini, AFTECH dan IARFC Indonesia akan mengembangkan standardisasi kompetensi, pelatihan, serta proses verifikasi bagi penyampai informasi keuangan.
Wakil Ketua Umum IV AFTECH, Claudia Kolonas, menjelaskan bahwa program tersebut mencakup tiga bidang kompetensi utama, yaitu perencanaan keuangan dasar, produk keuangan dan investasi digital, serta kode etik dan regulasi penyampaian informasi.
Peserta akan dibekali pengetahuan untuk menjelaskan karakteristik produk, manfaat, biaya, dan risiko keuangan secara seimbang.
Finfluencer yang memenuhi persyaratan kelulusan nantinya akan tercantum dalam katalog yang dapat menjadi referensi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam memilih mitra pemasaran.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi keuangan yang lebih berkualitas sekaligus mengurangi risiko penyebaran informasi yang menyesatkan.
Literasi Keuangan Masih Menjadi Tantangan
Pengembangan program Verified Finfluencer dilakukan di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan masyarakat.
Namun, kemudahan akses terhadap informasi belum sepenuhnya diikuti pemahaman keuangan yang memadai.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 yang dikutip dalam siaran pers AFTECH, indeks inklusi keuangan tercatat sebesar 93,61 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan berada di angka 69,57 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap layanan keuangan masih lebih tinggi dibandingkan tingkat pemahamannya.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena media sosial juga dapat digunakan untuk mempromosikan produk keuangan ilegal dan menyebarkan informasi yang tidak akurat.
Karena itu, peningkatan kompetensi finfluencer dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan akses terhadap produk keuangan, tetapi juga memahami manfaat dan risiko yang menyertainya.
OJK Atur Aktivitas Influencer Keuangan
Penguatan kompetensi finfluencer juga berkaitan dengan penerapan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026 atau POJK 6/2026.
Dalam siaran pers tersebut, AFTECH menjelaskan bahwa aturan ini mengatur perilaku penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aktivitas edukasi, pemasaran, rekomendasi, transparansi, dan penyampaian risiko.
Aturan tersebut juga menegaskan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap mitra pemasaran, termasuk memastikan kompetensi influencer yang bekerja sama dengan mereka.
Seluruh kerja sama pemasaran yang telah berjalan wajib disesuaikan dengan ketentuan baru paling lambat 4 Desember 2026.
Melalui program Verified Finfluencer, AFTECH dan IARFC Indonesia berupaya membantu meningkatkan pemahaman terhadap standar penyampaian informasi keuangan yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Meski demikian, sertifikasi dalam program ini berfokus pada kompetensi penyampaian informasi. Sertifikasi tersebut bukan izin untuk memberikan rekomendasi investasi personal dan bukan pula jaminan regulator terhadap produk keuangan tertentu.
IARFC Indonesia Tekankan Etika dan Verifikasi
President & Chairman IARFC Indonesia, Aidil Akbar Madjid, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan AFTECH merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme penyampai informasi keuangan.
Menurutnya, kompetensi finfluencer perlu diperkuat melalui pelatihan berkualitas, proses verifikasi yang jelas, penerapan kode etik, dan pengembangan kemampuan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong influencer menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik sebelum mengambil keputusan keuangan.
Kerja sama AFTECH dan IARFC Indonesia juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Menuju Bulan Fintech Nasional 2026
Kolaborasi AFTECH dan IARFC Indonesia menjadi salah satu inisiatif untuk memperkuat ekosistem teknologi finansial menjelang Bulan Fintech Nasional 2026.
BFN 2026 dijadwalkan dimulai pada 11 November 2026. Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat teknologi finansial sekaligus memperluas penggunaan layanan keuangan digital.
AFTECH juga mendorong pengembangan ekosistem fintech yang mendukung peningkatan produktivitas, perluasan akses keuangan, serta pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui peningkatan kompetensi finfluencer dan penguatan perlindungan konsumen, informasi keuangan diharapkan menjadi lebih mudah dipahami dan dapat dipercaya.
Ke depan, sinergi antara asosiasi industri, regulator, pelaku usaha, dan penyampai informasi keuangan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem fintech yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
0 Comments