Kemnaker Pastikan Aturan UMP 2027, KSPI Usul Upah Minimum Naik hingga 9,5 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum tahun 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, mengatakan bahwa mekanisme penetapan upah minimum 2027 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Penetapan upah minimum khusus untuk tahun 2027 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Dhatun, dikutip dari Antara, Rabu (21/10/2026).
Ketentuan tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kepentingan pekerja dan perusahaan.
Rumus Kenaikan Upah Minimum 2027
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, penghitungan penyesuaian upah minimum mempertimbangkan dua variabel utama, yaitu tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, pemerintah menggunakan indeks tertentu atau alfa dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9. Indeks ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Penggunaan indeks tersebut menjadi salah satu faktor dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum. Dengan demikian, penyesuaian upah tidak hanya mempertimbangkan perubahan harga barang dan jasa, tetapi juga perkembangan ekonomi.
Besaran kenaikan upah minimum 2027 nantinya akan ditentukan berdasarkan formula yang berlaku dan mekanisme penetapan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebutuhan Hidup Layak Jadi Pertimbangan
Kemnaker juga menegaskan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penetapan upah minimum.
Menurut Dhatun, upah yang diterima pekerja harus memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Namun, penetapannya juga perlu mempertimbangkan karakteristik serta kondisi ekonomi setiap daerah.
Hal tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam penjelasannya, Dhatun menyebut KHL memang tidak dimasukkan secara langsung ke dalam rumus penyesuaian upah minimum.
Meski demikian, pertimbangan mengenai KHL tetap tercermin dalam penentuan indeks tertentu pada formula penghitungan upah minimum.
Penentuan indeks tersebut juga memperhatikan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan kebijakan upah minimum tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
KSPI Usul UMR 2027 Naik 7,5–9,5 Persen
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
Usulan tersebut didasarkan pada perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. KSPI menilai rentang kenaikan tersebut sejalan dengan formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Usulan KSPI menjadi bagian dari aspirasi kalangan pekerja menjelang penetapan upah minimum tahun depan.
Namun, angka kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen tersebut masih berupa usulan serikat pekerja dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Kemnaker Tampung Aspirasi Pekerja
Menanggapi usulan kenaikan UMR 2027, Dhatun mengatakan Kemnaker menghargai masukan dan aspirasi yang disampaikan serikat pekerja atau buruh.
Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari dialog sosial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Meski demikian, penetapan upah minimum provinsi maupun upah minimum di tingkat daerah tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
“Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penetapan yang berlaku,” ujar Dhatun.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum 2027 belum ditetapkan hanya berdasarkan usulan dari serikat pekerja.
Kapan UMP 2027 Ditetapkan?
Hingga pernyataan Kemnaker pada 21 Oktober 2026, belum ada angka kenaikan UMP 2027 yang ditetapkan dalam informasi tersebut.
Pemerintah masih berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai dasar penghitungan upah minimum. Sementara itu, usulan kenaikan 7,5 hingga 9,5 persen dari KSPI masih menjadi aspirasi yang perlu mengikuti proses penetapan sesuai ketentuan.
Pekerja dan pengusaha perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah untuk mengetahui besaran kenaikan upah minimum 2027 di setiap provinsi.
Kesimpulannya, penetapan upah minimum 2027 akan mengacu pada formula yang berlaku, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta aspek Kebutuhan Hidup Layak. Adapun usulan kenaikan hingga 9,5 persen dari KSPI belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
0 Comments