Alumni LPDP Jadi Sorotan, Purbaya Ingatkan Dana Beasiswa Berasal dari Pajak Rakyat
Kontroversi Penerima Beasiswa LPDP Pamer Paspor Inggris Anak: Pemerintah Tegaskan Penegakan Aturan dan Nilai Kebangsaan
Polemik seputar seorang mantan penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang menjadi viral di media sosial kembali menghangatkan perdebatan soal komitmen kebangsaan, etika penerima beasiswa, dan pengawasan pasca‑studi pemerintah. Kontroversi ini bermula ketika DS memamerkan paspor Inggris milik anaknya sambil menyatakan, “cukup saya WNI, anak jangan”, dalam unggahan yang memicu reaksi keras dari publik.
Unggahan itu tidak hanya memicu gelombang kritik di jagat maya, tetapi juga menyita perhatian sejumlah pejabat tinggi pemerintah dan anggota DPR RI pada minggu terakhir Februari 2026.
Menkeu: Pemerintah Akan Tegakkan Aturan dan Minta Tanggung Jawab
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan bahwa pemerintah menyesalkan perilaku yang dinilai kontradiktif dengan tujuan pemberian beasiswa LPDP — yaitu menyiapkan sumber daya manusia unggul yang berkomitmen pada bangsa dan negara Indonesia.
Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin (23/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa pihak terkait akan diminta menyelesaikan kewajibannya kepada LPDP sesuai aturan yang berlaku.
“Pada dasarnya begini, hal seperti itu yang kami sesalkan. Jadi kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya kepada LPDP,” ucap Purbaya.
Menurut Purbaya, Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga penerima beasiswa. Dalam pertemuan tersebut, dikabarkan telah tercapai kesepakatan bahwa pihak keluarga setuju mengembalikan dana yang telah digunakan, termasuk bunganya. Pemerintah memandang langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana publik yang digelontorkan.
Dia juga menyampaikan peringatan tegas: pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mem-blacklist penerima yang melanggar komitmen dan etika beasiswa di seluruh instansi pemerintah. Kalangan pejabat menilai tindakan tersebut dapat menjadi preseden penting bagi penerima beasiswa lain agar lebih menghormati nilai kebangsaan dalam setiap langkah pasca‑studi.
Dana LPDP: Uang Rakyat, Harus Ada Kontribusi untuk Negara
Purbaya mengingatkan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara — yang sepenuhnya dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Sebagai instrumen penting dalam pembangunan SDM, setiap penerima beasiswa diwajibkan untuk kembali ke Indonesia dan berkonstribusi dalam bentuk yang telah disepakati dalam kontrak beasiswa, baik dalam bentuk kerja di instansi pemerintah, riset, maupun kontribusi lain yang berdampak pada pembangunan nasional.
Pernyataan ini direspons luas oleh berbagai kalangan masyarakat, yang menyatakan pentingnya menghormati kepercayaan publik atas beasiswa yang notabene menggunakan uang rakyat.
DPR RI: Aturan Pasca‑Studi dan Pengawasan Harus Diperkuat
Tak hanya dari pemerintah, polemik ini juga direspons oleh Komisi X DPR RI. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa kejadian DS menjadi momentum penting untuk memperkuat aturan, khususnya terkait pembinaan, pengawasan pasca‑studi, dan nilai kebangsaan bagi penerima beasiswa.
Hetifah menilai bahwa kasus tersebut memunculkan “alarm sosial” di tengah harapan masyarakat terhadap penerima LPDP untuk kembali dan berkontribusi bagi negara.
“Isu ini harus disikapi dengan kepala dingin tetapi tetap dalam kerangka kepentingan bangsa. LPDP adalah instrumen strategis negara untuk menyiapkan SDM unggul,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan bahwa karena dana LPDP berasal dari dana publik, maka secara moral dan politis masyarakat berhak memiliki ekspektasi kuat bahwa penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kokoh.
Komitmen Kebangsaan vs Hak Pribadi: Dimana Batasnya?
Polemik juga menimbulkan diskusi yang lebih luas di masyarakat mengenai hubungan antara status kewarganegaraan anak dan komitmen terhadap Indonesia. Hetifah menyatakan bahwa status kewarganegaraan anak memang merupakan ranah pribadi dan hak keluarga.
“Yang menjadi fokus negara adalah apakah penerima beasiswa memenuhi kewajiban kontraktualnya — kembali dan mengabdi sesuai ketentuan. Di situlah titik akuntabilitasnya,” ungkapnya.
Pendapat lain dari pakar hukum dan kebijakan pendidikan menyatakan bahwa negara tidak bisa mencampuri pilihan pribadi seperti kewarganegaraan anak. Namun, negara berhak menuntut agar penerima beasiswa memenuhi kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kontrak beasiswa, termasuk masa kembali di tanah air dan kontribusi bagi pembangunan.
Respon Publik dan Organisasi Mahasiswa
Kasus DS juga menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan berbagai pandangan dari warganet, akademisi, dan organisasi mahasiswa. Beberapa pihak menilai tindakan DS tidak etis dan menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap negara yang telah membiayai studinya.
Sementara kelompok lain mengingatkan bahwa pemilihan kewarganegaraan anak adalah hak pribadi dan tidak boleh dipolitisasi.
Namun hampir seluruh pihak sepakat bahwa LPDP perlu memperketat mekanisme pengawasan pasca‑studi, pembinaan nilai kebangsaan, serta transparansi kontribusi penerima beasiswa kepada masyarakat luas.
Rekomendasi Kebijakan Menuju Tata Kelola Beasiswa yang Lebih Baik
Menanggapi kejadian ini, sejumlah akademisi dan praktisi pendidikan merekomendasikan:
-
Penguatan aturan pasca‑studi yang mencantumkan sanksi jelas bagi penerima yang tidak kembali atau tidak berkontribusi sesuai kontrak.
-
Program pembinaan kebangsaan yang intensif sebelum, selama, dan setelah studi luar negeri.
-
Transparansi kontribusi penerima beasiswa kepada publik, termasuk publikasi laporan kinerja tahunan penerima LPDP.
-
Audit dan evaluasi berkala terhadap efektivitas program beasiswa dalam pembangunan SDM nasional.
Kesimpulan
Kasus mantan penerima beasiswa LPDP yang memicu kritik publik bukan sekadar soal pilihan pribadi soal kewarganegaraan anak, tetapi telah menjadi sorotan luas soal tanggung jawab moral, etika penggunaan dana publik, dan komitmen terhadap negara. Pemerintah dan DPR RI menegaskan akan memperkuat aturan dan pengawasan, sementara masyarakat menunggu langkah nyata agar program beasiswa strategis ini benar‑benar menghasilkan SDM yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berintegritas tinggi.
0 Comments