Pelaporan SPT Tahunan Sudah Capai 3,55 Juta hingga 23 Februari 2026
Pelaporan SPT Pajak 2025 Tembus 3,55 Juta, Aktivasi Coretax DJP Terus Meningkat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga Senin, 23 Februari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah SPT yang telah diterima mencapai 3.551.799 SPT, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan beberapa hari sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total tersebut, 3.134.117 SPT berasal dari orang pribadi karyawan, sementara 322.453 SPT disampaikan oleh orang pribadi nonkaryawan, termasuk pelaku usaha dan pekerja bebas.
Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan juga terus bertambah. DJP mencatat 94.421 SPT badan dalam mata uang rupiah serta 96 SPT badan dalam mata uang dolar AS untuk tahun buku Januari–Desember. Adapun wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 696 SPT dalam rupiah dan 16 SPT dalam dolar AS.
Tren Kenaikan Dibandingkan Pekan Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan data sebelumnya, terjadi kenaikan yang cukup konsisten. Hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, DJP baru menerima 3.266.186 SPT. Artinya, dalam kurun waktu kurang dari tiga hari, terdapat tambahan hampir 300 ribu SPT yang masuk ke sistem DJP.
Pada periode tersebut, pelaporan SPT orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 2.876.647 SPT, sedangkan orang pribadi nonkaryawan mencapai 299.408 SPT. Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, DJP menerima 89.370 SPT dalam rupiah dan 94 SPT dalam dolar AS, sementara wajib pajak beda tahun buku menyumbang 651 SPT rupiah dan 16 SPT dolar AS.
Peningkatan ini mencerminkan mulai meningkatnya kepatuhan wajib pajak seiring semakin dekatnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yang umumnya jatuh tempo pada akhir Maret.
Aktivasi Coretax DJP Tembus 14,23 Juta Akun
Selain pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan signifikan dalam implementasi Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menjadi tulang punggung reformasi digital perpajakan nasional.
Hingga 23 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.230.789 akun, meningkat dari 14.093.682 akun pada 20 Februari 2026.
Dari total aktivasi tersebut:
-
13.239.991 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi
-
900.951 akun merupakan wajib pajak badan
-
89.622 akun berasal dari instansi pemerintah
-
225 akun tercatat dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Peningkatan jumlah aktivasi ini menunjukkan semakin luasnya adopsi sistem Coretax, yang dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi pajak, meningkatkan transparansi, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.
Dorongan Kepatuhan dan Digitalisasi Pajak
DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan. Dengan dukungan Coretax DJP, pelaporan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, baik untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun instansi pemerintah.
Ke depan, DJP menargetkan peningkatan tingkat kepatuhan pajak seiring optimalisasi sistem digital, sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional untuk mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.
0 Comments