Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika, Jaksa Sebut Terlibat Peredaran dari Dalam Tahanan

Aktor sinetron Ammar Zoni kembali menghadapi proses hukum terkait kasus narkotika. Ia menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dugaan peredaran narkotika yang dilakukan dari dalam tahanan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyatakan bahwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika.

Menurut jaksa, para terdakwa diduga terlibat dalam aktivitas menawarkan, menjual, serta menjadi perantara transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, yang termasuk dalam kategori pelanggaran serius dalam hukum narkotika Indonesia.

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa menyebut enam terdakwa yang terlibat dalam perkara ini, yakni Asep bin Sarikin, Ardians Prasetyo bin Ari Ardi, Andi Mualim bin Koandi, Ade Candra Maulana bin Mursal, Muhammad Rifaldi, serta Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal publik sebagai Ammar Zoni.

Jaksa menilai seluruh terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait peredaran narkotika, baik sebagai penjual maupun sebagai perantara dalam transaksi ilegal tersebut.


Ammar Zoni Hadapi Tuntutan Hukuman Paling Berat

Dari enam orang terdakwa yang disidangkan secara bersamaan, Ammar Zoni disebut menerima tuntutan hukuman paling berat.

Jaksa menilai status Ammar sebagai figur publik membuat perbuatannya memiliki dampak yang lebih luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman yang tegas agar dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar Ammar dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun, dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Ammar untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

Jika majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut, maka Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak proses penyidikan.


Risiko Tambahan Jika Denda Tidak Dibayar

Dalam persidangan, jaksa juga menjelaskan konsekuensi apabila denda sebesar Rp500 juta tersebut tidak dapat dibayarkan oleh terdakwa.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berhak menyita harta kekayaan milik terdakwa.

Aset tersebut kemudian dapat dilelang oleh negara untuk menggantikan pembayaran denda.

Namun jika penyitaan aset tidak mencukupi atau tidak ada harta yang dapat disita, maka terdakwa akan dikenai hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 140 hari sebagai pengganti denda.

Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dalam perkara narkotika agar hukuman finansial tidak dapat dihindari oleh para pelaku.


Bukti Digital Jadi Dasar Tuntutan Jaksa

Jaksa menyatakan bahwa tuntutan berat terhadap Ammar Zoni didasarkan pada sejumlah alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Selain barang bukti narkotika, penyidik juga mengamankan berbagai bukti digital yang diduga memperkuat keterlibatan Ammar dalam aktivitas tersebut.

Di antara barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah sebuah flashdisk yang berisi rekaman video proses penggeledahan kamar tahanan Ammar Zoni.

Dalam rekaman tersebut, terlihat situasi saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar tahanan terdakwa.

Selain itu, terdapat pula foto dan video yang memperlihatkan Ammar memegang sebuah tas kecil berwarna putih yang diduga berkaitan dengan penyimpanan barang bukti.

Jaksa juga mengungkapkan adanya percakapan digital berupa tangkapan layar chat antara Ammar Zoni dengan seseorang bernama Dr. Kamelia. Percakapan tersebut disebut telah dimasukkan dalam berkas perkara dan dijadikan bagian dari alat bukti.


Kasus Narkotika yang Berulang

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang pernah menjerat Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, aktor yang dikenal melalui berbagai sinetron populer tersebut pernah beberapa kali ditangkap dalam kasus serupa. Kejadian berulang tersebut menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan hukuman yang lebih berat.

Pihak kejaksaan menilai bahwa tindakan berulang menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi maupun hukuman sebelumnya belum memberikan efek jera bagi terdakwa.

Karena itu, jaksa menegaskan perlunya hukuman yang tegas agar dapat memberikan pelajaran bagi terdakwa sekaligus menjadi pesan kuat bagi publik mengenai bahaya narkotika.


Sidang Akan Dilanjutkan dengan Agenda Pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan dari jaksa, proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Tim kuasa hukum Ammar Zoni diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.

Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, bukti yang diajukan, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Putusan tersebut nantinya akan menentukan apakah Ammar Zoni dinyatakan bersalah sesuai tuntutan jaksa atau mendapatkan vonis yang berbeda dari majelis hakim.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik, mengingat status Ammar Zoni sebagai figur publik yang dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.