Prabowo Pangkas Potongan Tarif Ojol Jadi 8%, Ini Tanggapan Gojek

Prabowo Pangkas Potongan Tarif Ojol Jadi 8%, Ini Tanggapan Gojek

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan terbaru Presiden RI Prabowo Subianto terkait penurunan tarif potongan aplikasi bagi pengemudi ojek online (ojol) dari sebelumnya 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang diumumkan langsung oleh Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Aturan ini menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja sektor ekonomi digital, khususnya mitra pengemudi transportasi online.

GOTO: Akan Kaji dan Sesuaikan Kebijakan

Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menyatakan bahwa perusahaan menghormati dan akan mematuhi seluruh regulasi pemerintah yang berlaku, termasuk kebijakan baru terkait potongan tarif tersebut.

Menurut Hans, saat ini perusahaan sedang melakukan kajian internal untuk memahami secara rinci dampak kebijakan, baik dari sisi operasional, ekosistem mitra pengemudi, hingga keberlanjutan layanan bagi pengguna.

“Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” ujar Hans dalam keterangan resminya.

Ia juga menegaskan bahwa GOTO akan terus berkoordinasi dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu keberlangsungan ekosistem transportasi online.

“Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” tambahnya.

Latar Belakang Kebijakan: Perlindungan Driver Ojol

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi online yang selama ini dianggap memiliki beban kerja tinggi dan risiko keselamatan yang besar.

Salah satu poin utama dalam Perpres 27 Tahun 2026 adalah penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen. Dengan skema baru ini, porsi pendapatan pengemudi diklaim meningkat menjadi sekitar 92 persen dari total pendapatan perjalanan.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para pengemudi, termasuk:

  • Jaminan kecelakaan kerja

  • Kepesertaan BPJS Kesehatan

  • Perlindungan sosial bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi

Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat posisi pengemudi ojol yang selama ini berada di sektor informal namun memiliki peran penting dalam mobilitas perkotaan.

Respons Tegas Pemerintah terhadap Aplikator

Prabowo juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan aplikator wajib mematuhi aturan baru tersebut tanpa pengecualian. Ia bahkan menyoroti besarnya kontribusi kerja para pengemudi yang dinilai belum sepenuhnya sebanding dengan pembagian pendapatan yang ada sebelumnya.

“Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwa tiap hari. Masa perusahaan ambil 20 persen? Harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo dalam pidatonya di Monas.

Pernyataan ini memperlihatkan sikap pemerintah yang lebih agresif dalam mengatur ekosistem platform digital, terutama yang melibatkan jutaan pekerja gig economy di Indonesia.

Dampak Potensial bagi Industri Ride-Hailing

Kebijakan penurunan potongan ini diperkirakan akan membawa dampak besar terhadap model bisnis perusahaan ride-hailing seperti GOTO. Beberapa analis industri menilai bahwa:

  • Margin keuntungan aplikator berpotensi tertekan

  • Struktur insentif bagi driver bisa berubah

  • Perusahaan perlu menyesuaikan strategi biaya operasional

  • Harga layanan kepada konsumen berpotensi mengalami penyesuaian jangka panjang

Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai dapat meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi, yang pada akhirnya bisa mendorong loyalitas dan ketersediaan driver di platform.

Tahap Implementasi Masih Dinantikan

Hingga saat ini, detail teknis implementasi Perpres 27 Tahun 2026 masih menjadi perhatian pelaku industri. Termasuk bagaimana mekanisme pengawasan, penyesuaian sistem aplikasi, serta transisi dari skema lama ke skema baru.

GOTO sendiri menegaskan akan tetap mengikuti perkembangan regulasi dan memastikan setiap penyesuaian dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan kepada jutaan pengguna di seluruh Indonesia.

Dengan besarnya skala industri transportasi online di Indonesia, kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam ekosistem ekonomi digital nasional dalam beberapa tahun terakhir.