Batas Free Float Naik, Ruang Gerak Bandar Saham Menyempit
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai rencana kenaikan batas free float atau porsi kepemilikan saham publik berpotensi mempersempit ruang gerak praktik bandar saham di pasar modal Indonesia. Kebijakan ini dinilai positif, terutama karena rencana peningkatan free float cukup signifikan, dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen menjadi kisaran 10 hingga 15 persen.
Menurut Nailul, selama ini porsi saham yang dimiliki publik pada sejumlah emiten masih relatif kecil, sehingga membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengendalikan pergerakan harga saham. Dengan peningkatan porsi saham yang beredar di publik hingga dua kali lipat, transparansi pasar dinilai akan semakin kuat.
“Ketika keterbukaan kepemilikan saham publik meningkat hingga 15 persen, ini menjadi kebijakan yang paling dinantikan. Likuiditas saham akan membaik dan ruang untuk mengatur harga saham secara tidak wajar akan semakin sempit,” ujar Nailul kepada Liputan6.com, dikutip Selasa (6/1/2025).
Praktik Bandar Semakin Sulit
Nailul menjelaskan, semakin besar jumlah saham yang dapat diperdagangkan di pasar, maka semakin sulit bagi bandar atau pelaku bermodal besar untuk mengendalikan harga. Hal ini karena dibutuhkan dana yang jauh lebih besar untuk mempengaruhi pergerakan saham.
“Ketika jumlah saham yang beredar semakin banyak, harga saham menjadi lebih mencerminkan mekanisme pasar. Kalau sebelumnya cukup menguasai 5 persen saham untuk mengatur harga, dengan kebijakan baru bisa jadi perlu 10 persen atau bahkan lebih. Ini tentu tidak mudah,” jelasnya.
Ia menambahkan, peningkatan free float juga berpotensi meningkatkan kepercayaan investor ritel dan institusi, karena harga saham dinilai akan lebih wajar dan tidak mudah dimanipulasi. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas pasar modal nasional.
DPR RI Beri Lampu Hijau
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kenaikan batas free float untuk continuous listing obligation. Dalam skema yang diusulkan, batas free float akan disesuaikan berdasarkan nilai kapitalisasi pasar emiten, dengan rentang minimal 10 hingga 15 persen.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat saham berkapitalisasi besar (big cap), meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor domestik maupun asing. Meski demikian, DPR memberikan ruang waktu bagi emiten tercatat agar dapat melakukan penyesuaian secara bertahap.
“Komisi XI DPR RI menyetujui upaya OJK dan BEI untuk meningkatkan free float sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional,” ujar Dolfie, Rabu (3/12/2025).
BEI Siapkan Aturan Teknis
Sejalan dengan dukungan DPR, Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tengah menyiapkan regulasi teknis untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan efektivitas kebijakan, termasuk dampaknya terhadap likuiditas dan valuasi saham.
“Kami harapkan pada 2026, bersama OJK, kebijakan free float ini bisa diluncurkan. Bursa juga sedang menyiapkan penyesuaian regulasi, termasuk pada Peraturan 1A,” ungkap Iman dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Iman menambahkan, proses penyusunan aturan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan sekuritas, investor institusi, hingga calon emiten. Masukan dari pelaku pasar akan menjadi bahan pertimbangan sebelum regulasi final diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pasar modal Indonesia menjadi lebih dalam, likuid, dan kredibel, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor ritel dari praktik manipulasi harga saham.
0 Comments