Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Balpres Ilegal Senilai Rp 53 Miliar
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bal pakaian bekas dengan total nilai ekonomi lebih dari Rp 53 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intelijen dan penindakan terpadu yang dilakukan Bea Cukai bersama unit di daerah. Pemerintah menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik penyelundupan pakaian bekas impor masih dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan jalur logistik antarpulau dan penyamaran dokumen pengiriman.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menghentikan upaya pemberantasan impor ilegal meski dalam beberapa waktu terakhir tidak banyak terekspos ke publik.
“Jangan sampai ada anggapan pemerintah berhenti bergerak. Penindakan tetap berjalan dan laporan pelanggaran seperti ini masih terus kami temukan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di buffer area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Purbaya menambahkan, masuknya pakaian bekas impor secara ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan, tetapi juga merugikan pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang harus bersaing dengan barang yang masuk tanpa memenuhi ketentuan.
Selain itu, praktik tersebut dinilai dapat mengganggu iklim usaha yang sehat karena pelaku impor ilegal tidak menanggung biaya kepatuhan sebagaimana importir yang menjalankan aturan.
Purbaya mengungkapkan pihaknya juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan puluhan kontainer yang ditemukan di Jakarta.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penelusuran Terus Dilakukan
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan pemberantasan impor pakaian bekas ilegal merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan nasional.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha,” ungkapnya.
Saat ini, kata Djaka, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi barang tersebut.
“Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Djaka mengatakan, proses penyidikan juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai importir, pengangkut, pemilik barang, maupun distributor yang menyalurkan pakaian bekas tersebut ke pasar domestik.
Menurutnya, pengungkapan kasus tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga diarahkan untuk membongkar mata rantai penyelundupan sehingga praktik serupa dapat dicegah di kemudian hari.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada Rabu (10/6/2026), ketika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dari hasil pendalaman diketahui kapal tersebut mengangkut 268 peti kemas, terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan. Dalam dokumen pemberitahuan, muatan tersebut tercatat sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan.
Saat KM Eden Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (15/6/2026), tim gabungan Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok langsung melakukan pengawasan terhadap proses bongkar muat. Seluruh 46 peti kemas bermuatan kemudian menjalani pemeriksaan menggunakan alat pemindai (x-ray).
Hasil pemindaian menunjukkan adanya kejanggalan pada 43 peti kemas. Citra barang di dalam kontainer memiliki pola yang identik dengan temuan pakaian bekas impor ilegal yang sebelumnya pernah ditindak Bea Cukai.
Atas dasar temuan tersebut, pada Selasa (16/6/2026), Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI), kemudian menyegel 43 peti kemas tersebut dan menempatkannya di lapangan TPS CDC Banda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan Bertahap
Pemeriksaan fisik dilakukan secara bertahap. Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, petugas telah membuka dan memeriksa 19 peti kemas.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 2.067 bal yang berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.
Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan estimasi rata-rata muatan sebanyak 109 bal per peti kemas, total isi 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal.
“Dengan nilai ekonomis sekitar Rp 8 juta per bal, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar,” ujar Djaka.
Bea Cukai menyatakan jumlah barang bukti masih berpotensi bertambah seiring selesainya pemeriksaan terhadap seluruh kontainer yang telah disegel. Oleh karena itu, nilai ekonomi keseluruhan kasus masih bersifat estimasi sementara.
Pengembangan Hingga Kalimantan Barat
Temuan di Tanjung Priok kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus di Kalimantan Barat. Informasi hasil penindakan disampaikan Direktorat P2 Bea Cukai kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk menelusuri asal-usul barang dan jaringan distribusinya.
Atas dasar itu, pada Kamis (18/6/2026), tim gabungan mulai melakukan pendalaman terhadap lokasi muat dan sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penimbunan balepress di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Sehari kemudian, Jumat (19/6/2026), petugas bergerak ke sebuah gudang di kompleks pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi tersebut ditemukan empat truk yang sedang membongkar muatan pakaian bekas impor ilegal.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas bongkar muat dan mengamankan 264 bal pakaian bekas. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kembali dilakukan pada Minggu (21/6/2026). Tim gabungan menemukan sebuah gudang lain di Kabupaten Mempawah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama balepress. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyegelan, petugas menemukan 1.796 bal pakaian bekas impor ilegal.
Dengan demikian, dari dua lokasi penindakan di Kalimantan Barat, petugas berhasil mengamankan total 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal yang terdiri atas 264 bal di Kubu Raya dan 1.796 bal di Mempawah.
“Dengan nilai ekonomis sekitar Rp 8 juta per bal, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 16,48 miliar,” kata Djaka.
Impor Pakaian Bekas Dilarang
Pemerintah menegaskan impor pakaian bekas merupakan kegiatan yang dilarang sesuai ketentuan yang berlaku karena dinilai berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri serta tidak memenuhi persyaratan perdagangan. Karena itu, Bea Cukai bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan, jalur distribusi, hingga lokasi penyimpanan barang untuk menekan masuknya pakaian bekas impor ilegal ke pasar domestik.
Kemenkeu juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan perdagangan serta tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan maupun distribusi barang impor ilegal. Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarlembaga agar praktik penyelundupan dapat diberantas hingga ke jaringan pelaku utamanya.
0 Comments