Harga Sawit Turun Tajam, Petani Swadaya Menanggung Beban Terberat

Harga Sawit Turun Tajam, Petani Swadaya Menanggung Beban Terberat

Polemik anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali mencuat dalam beberapa pekan terakhir. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul masa transisi kebijakan ekspor satu pintu serta adanya praktik sejumlah pabrik yang membeli TBS di bawah harga acuan. Kondisi tersebut memicu gejolak di sentra-sentra produksi sawit nasional, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang menjadi tulang punggung produksi minyak sawit Indonesia.

Dampaknya paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan. Di sejumlah daerah, harga TBS sempat merosot jauh di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, sehingga menggerus pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil panen sawit sebagai sumber penghidupan utama.

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan industri sawit, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.

“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit.

“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.

Pemerintah saat ini juga tengah melakukan pendalaman terhadap laporan-laporan dari daerah terkait dugaan pelanggaran harga pembelian TBS. Kementan bersama pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembelian TBS oleh PKS agar harga yang diterima petani tidak menyimpang terlalu jauh dari harga penetapan provinsi.

Serapan Tetap Berjalan

Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit. Dengan tetap terserapnya hasil panen petani, aktivitas ekonomi di pedesaan dapat terus bergerak meskipun pasar sedang mengalami tekanan.

“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menambahkan perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan pelaksanaan ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.

Menurut dia, keberadaan perusahaan milik negara di sektor sawit tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga berfungsi menjaga stabilitas tata niaga ketika pasar mengalami gejolak.

“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” kata Arya.

Selain menjaga serapan, PalmCo juga mendorong peningkatan kualitas buah yang dipasok petani melalui berbagai program pendampingan. Upaya tersebut dinilai penting karena kualitas TBS sangat memengaruhi rendemen minyak yang dihasilkan dan pada akhirnya berdampak terhadap harga yang diterima petani.

Mekanisme Harga TBS

Harga TBS yang diterima petani pada dasarnya ditetapkan melalui mekanisme tim perumus harga di tingkat provinsi. Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani.

Skema ini dirancang agar harga TBS mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sekaligus memberikan perlindungan bagi petani dari praktik pembelian yang tidak wajar.

Dalam praktiknya, harga TBS dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari harga CPO di pasar domestik dan global, harga inti sawit (kernel), biaya pengolahan, hingga kualitas buah yang dihasilkan petani. Karena itu, perubahan harga CPO di pasar internasional umumnya akan berdampak langsung terhadap harga TBS di tingkat petani.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penurunan harga yang terjadi akibat mekanisme pasar tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk membeli TBS jauh di bawah harga yang telah ditetapkan melalui tim penetapan harga provinsi.

Petani Swadaya Paling Rentan

Kalangan petani menilai gejolak harga kali ini kembali menunjukkan masih rentannya posisi petani swadaya dalam rantai pasok industri sawit nasional. Berbeda dengan petani plasma yang memiliki kemitraan dengan perusahaan, petani swadaya umumnya menjual hasil panennya melalui pengepul atau langsung ke pabrik dengan posisi tawar yang lebih lemah.

Ketika terjadi gangguan pasar atau perubahan kebijakan, kelompok petani ini menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Penurunan harga beberapa ratus rupiah per kilogram saja dapat mengurangi pendapatan petani secara signifikan, terutama bagi mereka yang memiliki lahan terbatas.

Pengamat perkebunan menilai penguatan kelembagaan petani, peningkatan kemitraan dengan perusahaan, serta perluasan akses terhadap pabrik pengolahan menjadi langkah penting untuk memperbaiki posisi tawar petani dalam jangka panjang.

Industri Sawit Tetap Strategis

Di tengah gejolak harga TBS, industri kelapa sawit tetap menjadi salah satu sektor strategis nasional. Indonesia masih berstatus sebagai produsen dan eksportir minyak sawit terbesar di dunia dengan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara serta penyerapan tenaga kerja.

Karena itu, stabilitas tata niaga sawit menjadi perhatian pemerintah. Selain menjaga keberlangsungan industri, kebijakan yang diterapkan juga diharapkan mampu melindungi jutaan petani yang menggantungkan kehidupannya pada komoditas tersebut.

Pemerintah berharap koordinasi antara regulator, perusahaan pengolahan, eksportir, dan organisasi petani dapat menjaga keseimbangan pasar sehingga harga TBS kembali stabil dan mencerminkan kondisi fundamental industri yang sebenarnya. Dengan demikian, keberlanjutan usaha petani maupun industri sawit nasional dapat tetap terjaga di tengah dinamika pasar yang terus berkembang.