Indef Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu SDA Bisa Dongkrak Devisa Negara
Rencana pemerintah menjadikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai entitas pelaksana ekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis dinilai berpotensi memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini disebut dapat menjadi langkah besar dalam menekan praktik manipulasi ekspor yang selama ini merugikan negara.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan skema ekspor satu pintu melalui DSI memungkinkan pemerintah memiliki kontrol yang lebih kuat terhadap devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Dengan sistem tersebut, arus devisa dari komoditas unggulan Indonesia dinilai akan lebih mudah dipantau dan dioptimalkan.
“Dampaknya akan meningkatkan devisa negara dan meminimalisir praktik ilegal yang selama ini membuat potensi pemasukan negara hilang,” ujar Esther dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Menurut Esther, selama ini masih banyak persoalan dalam tata niaga ekspor komoditas mentah, mulai dari praktik under invoicing, penyelundupan, hingga manipulasi harga jual di pasar internasional. Akibatnya, penerimaan negara dari pajak maupun pungutan ekspor menjadi tidak maksimal.
Dengan adanya badan ekspor tunggal seperti DSI, pemerintah diyakini bisa memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global. Langkah ini juga dinilai dapat membuat harga komoditas ekspor Indonesia lebih terkendali karena penjualan dilakukan secara terpusat.
“DSI bisa memiliki bargaining power yang lebih tinggi di pasar internasional. Selain itu, pemerintah juga dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas di dalam negeri,” kata dia.
Tak hanya itu, Esther menilai keberadaan DSI juga berpotensi memperbaiki transparansi tata kelola perdagangan komoditas nasional. Sistem yang lebih terintegrasi diharapkan mampu menekan kebocoran penerimaan negara dan mengurangi praktik ekspor ilegal yang selama ini sulit diawasi.
“DSI dapat memperbaiki tata kelola perdagangan agar lebih akuntabel dan meminimalisir praktik ilegal seperti penyelundupan atau manipulasi harga,” jelas Esther.
Meski demikian, Esther mengingatkan agar pemerintah tetap memperhatikan aspek transparansi dan pengawasan terhadap DSI. Menurut dia, pengelolaan ekspor yang terlalu terpusat berisiko menghambat ruang gerak eksportir kecil dan menengah yang selama ini lebih fleksibel dalam mencari pasar baru.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan ekspor satu pintu tidak menciptakan monopoli baru yang justru merugikan pelaku usaha nasional.
“Jangan sampai sistem manajemen atau aturan terpusat mematikan inisiatif ekspansi pasar yang lebih gesit dari perusahaan eksportir yang lebih kecil,” tegasnya.
Wacana pembentukan badan ekspor tunggal ini sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menurut dia, pembenahan tata kelola ekspor SDA melalui DSI berpotensi mendongkrak penerimaan negara hingga dua kali lipat.
Purbaya menjelaskan, nantinya sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi akan dipasarkan ke dunia melalui satu jalur ekspor yang dikelola DSI. Dengan pola tersebut, pemerintah optimistis praktik under invoicing yang kerap terjadi dapat ditekan secara signifikan.
“Jadi yang jual hanya DSI itu ke pasar-pasar dunia. Dengan approach seperti itu, under invoicing dan segala macam bisa hilang. Income negara bisa naik dua kali lipat, mungkin lebih,” ujar Purbaya dalam Jogja Financial Festival yang disiarkan secara daring, Jumat (22/5/2026).
Ia menuturkan, selama ini masih ditemukan eksportir yang melaporkan volume maupun harga jual komoditas di bawah harga pasar internasional. Kondisi tersebut membuat setoran pajak penghasilan dan pungutan ekspor menjadi lebih kecil dibanding potensi sebenarnya.
Melalui pengawasan yang lebih ketat dan terpusat, pemerintah berharap penerimaan dari pajak ekspor, royalti, hingga devisa hasil ekspor dapat meningkat signifikan. Dana tambahan tersebut nantinya disebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional.
“Karena dari income tax, dari pajak penghasilan dan lain-lain, dari ekspor tax juga saya untung. Dan yang paling penting adalah barang kita tidak diselundupkan ke luar negeri,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan negara akan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai program pendidikan, pembangunan daerah, hingga proyek hilirisasi industri nasional.
“Jadi dengan itu saya harapkan uang negara lebih banyak dan bisa dipakai membantu program-program pemerintah, termasuk pendidikan maupun pembangunan daerah,” imbuhnya.
Rencana ekspor satu pintu ini juga disebut sejalan dengan agenda hilirisasi yang terus didorong pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah ingin memastikan komoditas SDA Indonesia tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, tetapi juga memiliki nilai tambah yang lebih tinggi sebelum masuk pasar global.
Selain meningkatkan devisa, kebijakan tersebut dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok utama komoditas strategis dunia, terutama di tengah tingginya permintaan global terhadap energi dan bahan baku industri.
Namun, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah perlu memastikan adanya sistem pengawasan independen, transparansi penetapan harga, hingga mekanisme perlindungan bagi eksportir swasta agar tidak terjadi praktik monopoli maupun konflik kepentingan.
Di sisi lain, pelaku usaha juga menyoroti potensi tantangan dari penerapan sistem ekspor tunggal, terutama terkait fleksibilitas kontrak jangka panjang dengan pembeli internasional. Perubahan skema perdagangan dikhawatirkan memengaruhi kepastian bisnis yang selama ini sudah berjalan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kontrak jangka panjang milik perusahaan tetap akan diperhatikan dalam proses transisi menuju sistem baru.
Menurut dia, mekanisme terkait kontrak ekspor nantinya akan menjadi kewenangan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan ekspor independen. Pemerintah membuka ruang diskusi antara DSI dan perusahaan eksportir agar implementasi kebijakan berjalan tanpa mengganggu hubungan dagang yang sudah ada.
“Nanti kita lihat bagaimana badan ekspor itu mengendalikan, karena bukan saya, dan itu perusahaan independen. Nanti dia mungkin akan diskusi dengan perusahaannya seperti apa,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Ke depan, efektivitas kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, transparansi tata kelola, serta kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlangsungan iklim usaha nasional. Jika berhasil diterapkan dengan baik, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu reformasi terbesar dalam tata niaga ekspor sumber daya alam Indonesia dalam beberapa dekade terakhir.
0 Comments