Indiana Jadi Negara Bagian AS Pertama yang Setujui Investasi Bitcoin untuk Dana Pensiun Pemerintah

Indiana Jadi Negara Bagian AS Pertama yang Setujui Investasi Bitcoin untuk Dana Pensiun Pemerintah

Indiana Memimpin Negara Bagian AS Setelah Undang-Undang Membuka Investasi Bitcoin untuk Dana Pensiun Publik

Negara bagian Indiana mengesahkan undang-undang baru terkait penggunaan dan investasi mata uang kripto setelah Gubernur Mike Braun menandatangani House Bill 1042 pada 3 Maret. Aturan yang berjudul “Regulation and Investment of Cryptocurrency” ini menetapkan berbagai ketentuan terkait investasi aset digital, pembayaran dengan kripto, hak penyimpanan aset (custody), aktivitas penambangan kripto (mining), serta akses terhadap rencana dana pensiun.

Kepala Riset Aset Digital di VanEck, Matthew Sigel, membagikan informasi mengenai perkembangan ini melalui platform media sosial X. Ia menyatakan bahwa Indiana menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang melegalkan penyertaan bitcoin dan mata uang kripto lainnya ke dalam program tabungan dan dana pensiun yang dikelola negara.

Undang-undang tersebut membentuk kerangka regulasi untuk aset digital sekaligus mengarahkan beberapa program investasi publik agar menyediakan akses ke kripto. Aturan ini mewajibkan beberapa program investasi yang dikelola negara untuk menyediakan akun broker mandiri (self-directed brokerage account) yang memiliki setidaknya satu pilihan investasi kripto paling lambat 1 Juli 2027.

Dalam aturan ini, kripto didefinisikan sebagai mata uang virtual yang tidak diterbitkan oleh otoritas pusat dan berfungsi sebagai alat tukar dengan menggunakan enkripsi untuk memverifikasi transaksi. Melalui akun broker tersebut, peserta program dapat memperoleh eksposur terhadap kripto secara langsung sebagai pilihan investasi, bukan hanya melalui produk sekuritas tradisional. Undang-undang ini juga menjelaskan bahwa pengelola program dapat menetapkan pedoman investasi, metode penilaian aset, biaya administrasi, serta aturan pengelolaan akun untuk investasi aset digital.

Sigel juga menjelaskan bagaimana kerangka investasi tersebut akan bekerja dalam akun tersebut. Ia mengatakan bahwa ke depan, program tabungan dan pensiun yang dikelola negara harus menyediakan setidaknya satu aset kripto sebagai pilihan investasi dalam akun broker mandiri milik pengguna. Jenis akun ini juga memungkinkan pengguna untuk menjalankan node serta melakukan transaksi peer-to-peer.

Ia juga menambahkan bahwa produk kripto seperti exchange-traded fund (ETF) dapat dimasukkan ke dalam program tersebut. Namun, dana yang berkaitan dengan stablecoin belum akan dimasukkan karena saat ini masih terdapat ketidakjelasan terkait imbal hasil (yield) dari stablecoin.

Selain ketentuan terkait investasi dana pensiun, undang-undang ini juga melarang lembaga pemerintah negara bagian maupun daerah untuk melarang penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran yang sah. Aturan ini juga melindungi hak individu untuk menyimpan kripto melalui self-hosted wallet atau hardware wallet.

Lebih lanjut, sebagian besar lembaga publik juga tidak diperbolehkan memblokir aktivitas berbasis blockchain seperti menjalankan node, mengembangkan perangkat lunak blockchain, mentransfer aset digital, atau berpartisipasi dalam staking.

Undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan bagi bisnis penambangan kripto yang beroperasi di kawasan industri. Selain itu, aktivitas penambangan aset digital secara pribadi juga diperbolehkan di area perumahan selama mengikuti aturan zonasi yang berlaku seperti kegiatan usaha serupa lainnya.