Kabar Baik! Penghuni Rumah Kontrakan Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah, Ini Syaratnya
Masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan kini berpeluang mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa menikmati hunian yang layak, meskipun belum memiliki rumah sendiri.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa program bedah rumah tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik rumah, tetapi juga masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruarar saat meninjau lokasi penerima bantuan bedah rumah di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).
“Jadi yang punya rumah boleh, yang ngontrak pun boleh,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara.
Alasan Penghuni Kontrakan Bisa Mendapat Bantuan Bedah Rumah
Maruarar menjelaskan, kebijakan ini dibuat untuk menjangkau masyarakat yang belum mampu membeli rumah, terutama mereka yang tinggal di kota-kota besar seperti Jakarta.
Menurutnya, banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang harus tinggal di rumah kontrakan selama bertahun-tahun karena harga rumah yang semakin sulit dijangkau.
Jika bantuan bedah rumah hanya diberikan kepada pemilik rumah, masyarakat yang terus-menerus mengontrak berisiko tidak mendapatkan kesempatan untuk menikmati hunian yang lebih layak.
Karena itu, Kementerian PKP membuka peluang bagi penghuni kontrakan untuk memperoleh manfaat dari program BSPS, dengan ketentuan yang harus dipenuhi.
Syarat Bantuan Bedah Rumah untuk Penghuni Kontrakan
Meski penghuni kontrakan bisa memperoleh bantuan, pemerintah akan menerapkan persyaratan lebih ketat untuk memastikan program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Berikut ketentuan yang disampaikan Maruarar Sirait:
- Sudah tinggal di kontrakan minimal tiga tahun. Penghuni harus menempati rumah kontrakan tersebut selama sedikitnya tiga tahun berturut-turut.
- Pemilik rumah tidak boleh menaikkan harga sewa setelah perbaikan. Ketentuan ini bertujuan melindungi penghuni agar tidak terbebani kenaikan biaya kontrakan setelah rumah diperbaiki.
- Harus ada perjanjian antara pihak terkait. Perjanjian diperlukan untuk memastikan pemilik rumah tidak menaikkan harga sewa secara sepihak atau mengusir penghuni setelah menerima manfaat perbaikan.
Maruarar menegaskan bahwa perlindungan terhadap penghuni kontrakan menjadi hal penting dalam pelaksanaan program tersebut.
Pemerintah tidak ingin bantuan yang diberikan justru membuat masyarakat harus membayar sewa lebih mahal atau kehilangan tempat tinggal setelah rumah diperbaiki.
Bantuan Bedah Rumah Diprioritaskan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Maruarar menekankan bahwa tujuan utama program BSPS bagi rumah kontrakan adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah, bukan memberikan keuntungan kepada pemilik rumah sewaan.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus memastikan bahwa manfaat perbaikan rumah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di dalamnya.
Dengan adanya kebijakan ini, penghuni kontrakan yang telah lama tinggal di suatu rumah berpeluang memperoleh lingkungan tempat tinggal yang lebih layak tanpa harus terlebih dahulu membeli rumah sendiri.
Meski demikian, masyarakat perlu memperhatikan bahwa kelayakan penerima bantuan tetap mengikuti persyaratan program dan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Apa Itu Program BSPS?
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan program pemerintah yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas rumah masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
Melalui program ini, pemerintah memberikan dukungan untuk membantu perbaikan rumah agar memenuhi standar hunian yang lebih layak.
Kebijakan yang membuka peluang bagi penghuni kontrakan menunjukkan upaya pemerintah memperluas manfaat program perumahan, terutama bagi masyarakat perkotaan yang belum memiliki rumah sendiri.
Namun, rincian mekanisme pengajuan, dokumen yang dibutuhkan, serta pelaksanaan bantuan bagi penghuni kontrakan perlu mengacu pada ketentuan resmi Kementerian PKP.
Kesimpulan
Penghuni rumah kontrakan berpeluang mendapatkan bantuan bedah rumah melalui program BSPS. Berdasarkan pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait, salah satu syarat yang disebutkan adalah telah menempati kontrakan minimal tiga tahun berturut-turut. Pemilik rumah juga tidak boleh menaikkan harga sewa setelah perbaikan, dengan adanya perjanjian untuk melindungi kepentingan penghuni.
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang lebih layak meskipun belum memiliki rumah sendiri.
0 Comments