Kasus Dugaan Penipuan Dihentikan, Ruben Onsu Disebut Sudah Ganti Rugi Rp3,5 Miliar

Kasus Dugaan Penipuan Dihentikan, Ruben Onsu Disebut Sudah Ganti Rugi Rp3,5 Miliar

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, angkat bicara mengenai proses ganti rugi yang dilakukan kliennya kepada pihak pelapor. Pernyataan tersebut disampaikan setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu resmi dihentikan oleh kepolisian.

Machi mengatakan, penghentian kasus tersebut juga disertai dengan tanggung jawab Ruben untuk menyelesaikan kerugian yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

Menurut Machi, Ruben memilih menyelesaikan masalah tersebut dengan memenuhi kesepakatan ganti rugi yang telah dibuat bersama pihak pelapor.

“Nah buktinya dengan adanya dia kasus ini dia bukan menyangkal, bukan tanda kutip sok benar, tapi kan menyelesaikan dengan mengganti kerugian. Bagaimanapun caranya kan dia tetap bertanggung jawab,” ujar Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

Proses Ganti Rugi Ruben Onsu Masih Berjalan

Machi juga menjelaskan mengenai aset Ruben Onsu yang sebelumnya sempat mengalami kendala untuk dijual. Menurutnya, proses tersebut masih berlangsung.

Ia kembali menegaskan bahwa Ruben tetap berusaha menyelesaikan kewajibannya terkait persoalan tersebut.

“Ya masih dalam proseslah ya. Masih dalam proses yang tentunya Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab,” kata Machi.

Ganti Rugi Hanya Sebesar Pokok Kesepakatan

Terkait nominal pembayaran, Machi menjelaskan bahwa ganti rugi yang diberikan Ruben Onsu hanya mencakup nilai pokok sesuai kesepakatan.

Tidak ada tambahan bunga dalam pembayaran tersebut. Machi menyebut nominal ganti rugi telah disepakati bersama pihak pelapor dalam proses mediasi.

“Enggak, kita pokok aja, pokok. Dan itu kan sudah sama pelapor juga sudah telah disepakati sejumlah yang kemarin itu ya, tiga setengah ya,” jelasnya.

Dengan demikian, nilai ganti rugi yang disebut dalam proses penyelesaian tersebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Kasus Ruben Onsu Resmi Dihentikan

Machi juga menegaskan bahwa perkara tersebut telah selesai setelah kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan.

Ia mengatakan, status penghentian perkara tersebut dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian, termasuk Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ya kalau misalnya dibutuhkan oleh lawyer yang memegang atau tim kuasa hukum yang memegang dalam kasus lain bahwa kasus ini sudah selesai kok, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan,” tutur Machi.

Menurut Machi, penghentian penyidikan menjadi dasar bahwa proses hukum dalam perkara tersebut telah berakhir. Ia juga memastikan seluruh proses telah dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Sudah dihentikan dan sudah resmi, bisa dikonfirmasi sama Humas Polres Jakarta Selatan,” pungkasnya.