Kemenkop Klarifikasi Isu Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih
Kemenkop Angkat Bicara soal Isu Gaji Koperasi Merah Putih, Besaran Upah Disesuaikan Pendapatan Usaha
Kementerian Koperasi (Kemenkop) angkat bicara mengenai besaran upah para pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Wakil Menteri Koperasi sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa besaran gaji bagi para staf koperasi nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing koperasi yang bersumber dari pendapatan usahanya.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas ramainya perbincangan di media sosial mengenai isu besaran gaji pegawai KDKMP. Sejumlah unggahan menyebutkan nominal gaji tertentu bagi pengelola koperasi, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Ferry menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan nasional mengenai besaran gaji seluruh pegawai KDKMP. Menurutnya, mekanisme pengupahan akan mempertimbangkan kondisi usaha masing-masing koperasi, sehingga besarannya bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Meski demikian, Ferry menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun skema khusus untuk penghasilan jabatan manajer KDKMP. Pembahasan mengenai mekanisme tersebut masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan agar memiliki dasar kebijakan yang jelas serta mempertimbangkan kemampuan pembiayaan program.
“Untuk manajer memang sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Masa Transisi dan Peran Agrinas
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menjelaskan bahwa pengaturan teknis mengenai operasional, termasuk mekanisme penggajian staf selama masa transisi, berada di bawah koordinasi PT Agrinas Pangan Nusantara.
Perusahaan pelat merah tersebut ditugaskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur fisik KDKMP, mulai dari gudang, gerai, fasilitas pendukung, hingga operasional koperasi selama masa kontrak dua tahun.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” kata Farida.
Ia menjelaskan bahwa karena program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih berada pada tahap awal pengembangan, skema penggajian perlu bersifat fleksibel agar dapat mengikuti perkembangan usaha masing-masing koperasi.
Menurutnya, koperasi yang telah memiliki pendapatan usaha lebih besar berpotensi memberikan kompensasi yang lebih baik kepada para pegawainya dibandingkan koperasi yang masih dalam tahap pengembangan.
Gaji Bersumber dari Pendapatan Usaha
Pemerintah menekankan bahwa prinsip utama koperasi adalah kemandirian usaha. Karena itu, sumber pembayaran gaji pegawai diharapkan berasal dari aktivitas bisnis koperasi, bukan bergantung pada anggaran pemerintah secara berkelanjutan.
Skema tersebut dinilai sejalan dengan konsep koperasi sebagai badan usaha yang dikelola secara profesional dan menghasilkan keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota serta mendukung keberlangsungan operasional.
Dengan model tersebut, keberhasilan pengelolaan usaha akan menjadi faktor utama yang menentukan kemampuan koperasi dalam memberikan kesejahteraan kepada para pekerjanya.
Sudah Diterapkan di Daerah
Skema pengupahan berbasis pendapatan usaha tersebut sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah daerah. Salah satunya di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Bentangan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ketua KDMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengatakan koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua orang staf. Masing-masing menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan yang sepenuhnya dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi.
Menurut Bambang, besaran gaji tersebut ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi dan disesuaikan dengan kondisi usaha yang dijalankan.
“Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini,” ujar Bambang saat dihubungi pekan lalu.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan koperasi dalam membayar gaji secara rutin menunjukkan bahwa model bisnis koperasi dapat berjalan apabila unit usaha mampu menghasilkan pendapatan yang stabil.
Program Terus Dipercepat
Pemerintah saat ini terus mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai distribusi barang kebutuhan pokok. Koperasi-koperasi tersebut diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat melalui berbagai unit usaha, seperti penyediaan sembako, pergudangan, distribusi hasil pertanian, layanan logistik, hingga layanan keuangan.
Ke depan, Kemenkop bersama kementerian dan lembaga terkait akan terus melakukan pendampingan, pengawasan, serta penguatan tata kelola agar KDKMP dapat beroperasi secara profesional, memiliki usaha yang berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, termasuk menciptakan lapangan kerja dengan sistem pengupahan yang disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing koperasi.
0 Comments