Penerimaan Pajak Melonjak 24%, Purbaya Ungkap Dampak Langkah Bersih-Bersih

Penerimaan Pajak Melonjak 24%, Purbaya Ungkap Dampak Langkah Bersih-Bersih

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pembenahan organisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Salah satu indikator utamanya adalah lonjakan penerimaan pajak pada semester I-2026 yang tumbuh jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Purbaya mengakui bahwa pada tahun lalu pemerintah menghadapi sejumlah persoalan berupa inefisiensi dalam sistem perpajakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi DJP, mulai dari tata kelola, sistem kerja, hingga mekanisme penilaian kinerja pegawai.

Menurutnya, reformasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memperbaiki kualitas administrasi perpajakan agar lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

“Kita mengerti tahun lalu ada inefisiensi sedikit di perpajakan, jadi kita perbaiki organisasi pajak, cara mereka bekerja, cara kita mempromosikan orang, dan kita juga pakai stick and carrot yang kuat sehingga ada perbaikan yang signifikan di perpajakan,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa pendekatan stick and carrot yang diterapkan pemerintah merupakan kombinasi antara pemberian insentif bagi pegawai yang berprestasi serta penegakan disiplin terhadap aparatur yang tidak memenuhi standar kinerja. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur pajak sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak.

Penerimaan Pajak Tumbuh 24%

Purbaya mengeklaim pembenahan internal DJP mulai membuahkan hasil nyata terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I-2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9% dari target APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tersebut tumbuh sekitar 24%. Angka ini menjadi salah satu pertumbuhan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir setelah pada semester I-2025 penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi.

“Sekarang itu sudah tumbuh 24% dibandingkan tahun yang lalu. Jadi ada langkah-langkah yang signifikan, yang kita lakukan untuk memperbaiki kelemahan yang terjadi di tahun lalu,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, capaian tersebut menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

Reformasi DJP Akan Terus Berlanjut

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan berhenti pada capaian tersebut. Evaluasi dan pembenahan di tubuh DJP akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar sistem perpajakan Indonesia semakin modern dan efisien.

“Saya pastikan ke depan akan kita coba perbaiki terus-menerus. Karena pendekatan kita cukup sistematis, termasuk IT, SDM, dan stick and carrot yang pas untuk orang-orang yang bekerja di perpajakan,” tegasnya.

Menurutnya, transformasi digital menjadi salah satu fokus utama reformasi perpajakan. Selain memperkuat infrastruktur teknologi informasi, pemerintah juga terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan DJP agar mampu mengikuti perkembangan sistem administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi.

Coretax Mulai Memberikan Dampak

Salah satu bagian penting dari reformasi perpajakan adalah implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengawasan kepatuhan.

Purbaya mengakui implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah kendala teknis sejak mulai diterapkan. Namun, menurutnya berbagai perbaikan terus dilakukan sehingga sistem tersebut mulai memberikan kontribusi terhadap peningkatan efektivitas administrasi dan penerimaan pajak.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap proses pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak menjadi lebih akurat, sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.

Penerimaan Negara Tembus Rp1.459,4 Triliun

Sebelumnya, Purbaya melaporkan bahwa total penerimaan negara pada semester I-2026 mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3% dari target APBN 2026. Realisasi tersebut meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kontributor terbesar berasal dari sektor perpajakan yang mencapai Rp1.187,8 triliun atau 44,1% dari target APBN. Selain penerimaan pajak, kinerja penerimaan negara juga didukung oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global.

Secara khusus, penerimaan pajak tumbuh 24,6% secara tahunan (year-on-year), berbalik dari kontraksi yang terjadi pada semester I-2025. Menurut Purbaya, perbaikan tersebut didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi domestik, penguatan administrasi perpajakan, serta strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang kami lakukan adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan disiplin dalam pengumpulan pajak,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pada Selasa (7/7/2026).

Pemerintah juga terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan data yang lebih terintegrasi, peningkatan kualitas pemeriksaan berbasis risiko (risk-based audit), serta sinergi pertukaran data dengan berbagai kementerian, lembaga, dan instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasio kepatuhan pajak sekaligus menjaga penerimaan negara tanpa membebani masyarakat maupun dunia usaha melalui kenaikan tarif pajak.