Lawan Pinjol hingga Investasi Bodong, OJK Bangun National Fraud Portal

Lawan Pinjol hingga Investasi Bodong, OJK Bangun National Fraud Portal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempercepat pembangunan National Fraud Portal melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan penipuan keuangan digital di Indonesia. Sistem terintegrasi tersebut disiapkan untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat, meningkatkan koordinasi lintas lembaga, hingga memperkuat pelacakan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak penipuan atau fraud.

Kehadiran National Fraud Portal menjadi bagian dari upaya OJK merespons semakin maraknya kasus pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga modus penipuan digital yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan tingginya aktivitas transaksi online masyarakat.

Melalui sistem tersebut, OJK ingin menciptakan mekanisme penanganan fraud yang lebih cepat, terintegrasi, dan real time. Nantinya, portal ini akan mendukung proses pengumpulan laporan masyarakat, pertukaran data antar lembaga, hingga penelusuran aliran dana yang terindikasi terkait aktivitas kejahatan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan pengembangan sistem dilakukan agar proses identifikasi dan tindak lanjut terhadap kasus penipuan dapat berjalan lebih efektif dibanding mekanisme sebelumnya.

“Sistem tersebut akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, serta mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud,” kata Dicky dikutip dari Antara, Minggu (24/5/2026).

Menurut dia, National Fraud Portal juga diharapkan menjadi pusat koordinasi nasional dalam penanganan kejahatan keuangan digital. Dengan sistem yang saling terhubung, proses pemblokiran rekening, identifikasi pelaku, hingga penelusuran dana korban diharapkan dapat dilakukan lebih cepat sehingga potensi kerugian masyarakat bisa ditekan.

Dicky menjelaskan, saat ini OJK masih melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan guna mematangkan pengembangan National Fraud Portal. Beberapa aspek penting yang masih disiapkan antara lain penyelarasan tata kelola, kesiapan operasional, keamanan sistem, serta integrasi data antar institusi.

“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.

Dalam pengembangannya, OJK juga menggandeng sejumlah pihak mulai dari sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, hingga industri telekomunikasi. Kolaborasi tersebut dinilai penting mengingat banyaknya kasus penipuan digital yang melibatkan penggunaan nomor telepon, aplikasi pesan instan, media sosial, serta rekening perbankan sebagai sarana kejahatan.

Selain memperkuat pengawasan, OJK melalui IASC juga terus mendorong percepatan penanganan pengaduan masyarakat. Sistem tersebut diharapkan mampu memangkas waktu respons terhadap laporan penipuan yang selama ini kerap menjadi keluhan korban.

Keberadaan National Fraud Portal juga dinilai penting karena tren kejahatan keuangan digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Modus penipuan pun semakin beragam, mulai dari penawaran investasi ilegal berkedok aset kripto, impersonasi lembaga keuangan, phishing, hingga pinjaman online ilegal yang menyasar masyarakat melalui pesan singkat dan aplikasi digital.

Data OJK menunjukkan sejak awal tahun hingga 29 April 2026 terdapat 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal yang diterima regulator. Dari jumlah tersebut, pengaduan paling banyak berasal dari kasus pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 laporan.

Sementara itu, terdapat 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 laporan mengenai praktik gadai ilegal. Angka tersebut menunjukkan pinjol ilegal masih menjadi ancaman terbesar dalam sektor jasa keuangan digital di Indonesia.

Di sisi lain, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus melakukan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal yang beredar di ruang digital. Hingga saat ini, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta tiga penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi

OJK menilai tingginya jumlah entitas ilegal yang terus bermunculan menunjukkan pelaku kejahatan digital semakin adaptif memanfaatkan teknologi. Karena itu, penguatan sistem pengawasan dan respons cepat melalui National Fraud Portal menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024 juga mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan masyarakat. Hingga 29 April 2026, IASC telah menerima sebanyak 548.093 laporan terkait dugaan penipuan keuangan.

Dari laporan tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 932.138 rekening. Sebanyak 485.758 rekening di antaranya telah berhasil diblokir guna mencegah perpindahan dana lebih lanjut oleh pelaku kejahatan.

OJK juga mencatat total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar. Sementara dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp169,3 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank berbeda yang digunakan pelaku penipuan.

Ke depan, OJK berharap pengembangan National Fraud Portal dapat mempercepat proses pemulihan dana korban sekaligus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital. OJK juga kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak berizin resmi.

Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa legalitas layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.