Marketplace Beri Potongan Biaya Layanan 50 Persen untuk UMKM
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan kebijakan potongan biaya layanan (service fee) sebesar 50 persen bagi pelaku UMKM yang berjualan produk dalam negeri di marketplace mulai berlaku pada Agustus 2026.
Saat ini, pemerintah bersama penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih menyelesaikan persiapan teknis agar kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai jadwal.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan pemerintah sedang mengintegrasikan sistem Kementerian UMKM dengan platform marketplace. Langkah ini dilakukan agar potongan biaya layanan bisa diberikan secara otomatis kepada pelaku UMKM tanpa proses yang rumit.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam aturan itu, marketplace diberi waktu maksimal enam bulan untuk menyiapkan sistem pendukung. Namun, pemerintah berharap kebijakan tersebut sudah bisa mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
“Mungkin per 1 Agustus sudah bisa dijalankan,” kata Temmy, dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2026).
Pemerintah berharap potongan biaya layanan ini dapat mengurangi beban pelaku UMKM sehingga produk lokal menjadi lebih kompetitif di marketplace.
Selain itu, Temmy menjelaskan biaya layanan yang dikenakan marketplace saat ini masih berbeda-beda, yakni sekitar 10 persen hingga 18 persen dari nilai transaksi. Angka tersebut belum termasuk biaya promosi atau iklan yang dipilih penjual.
Melalui aturan baru, marketplace wajib memberikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen kepada pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyusun standar kemitraan digital antara marketplace dan para penjual. Selama ini, syarat dan ketentuan yang dibuat platform umumnya langsung disetujui oleh penjual tanpa adanya ruang untuk bernegosiasi.
Karena itu, pemerintah ingin menciptakan hubungan kerja sama yang lebih adil dan seimbang antara platform digital dan pelaku UMKM.
0 Comments