Muhammadiyah Menghalalkan Kripto
Muhammadiyah Resmi Menghalalkan Kripto sebagai Aset, Tapi Masih Larang sebagai Uang
Pada awal Maret 2026, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid merilis fatwa terbaru terkait hukum kripto dalam Islam. Fatwa ini merupakan hasil kajian mendalam setelah diskusi dan evaluasi terhadap fatwa sebelumnya yang lebih keras terhadap kripto.
Keputusan Utama Fatwa 2026
- Kripto diakui sebagai aset yang halal untuk dimiliki dan diperdagangkan sebagai investasi syariah, selama memenuhi syarat tertentu.
- Kripto tetap haram jika digunakan sebagai alat pembayaran karena alasan teknis dan syariah.
- Fatwa ini menegaskan pemisahan antara fungsi aset investasi dan alat tukar, dua hal yang sering disalahartikan masyarakat.
Mengapa Kripto Sekarang Dinilai Halal Sebagai Aset?
Nilai Ekonomi dan Pengakuan Sosial
Aset kripto, seperti Bitcoin, Ethereum, dan token lainnya, memiliki nilai ekonomi, dapat disimpan di dompet digital, dan diakui luas sebagai objek investasi. Hal ini menjadikannya layak dikategorikan sebagai harta bernilai (māl mutaqawwam).
Blockchain sebagai Teknologi yang Sah
Teknologi blockchain yang mendasari kripto bersifat desentralisasi, transparan, dan aman selama kunci privat dijaga. Kepemilikan yang bisa diverifikasi dan dipindahkan secara sah kini dipandang memenuhi syarat syariah, meski tanpa bentuk fisik.
Prinsip Fikih Kontemporer
Dalam kajian fikih Muhammadiyah, asal hukum transaksi adalah mubah (boleh) hingga ada alasan syariah yang jelas untuk melarangnya. Pendekatan ini lebih kontekstual terhadap inovasi keuangan modern, termasuk aset digital.
Kenapa Kripto Diharamkan Sebagai Uang?
Walaupun kripto boleh sebagai aset, Muhammadiyah menegaskan bahwa penggunaannya sebagai alat pembayaran tidak sesuai syariah karena beberapa alasan:
Volatilitas Harga yang Tinggi
Harga kripto sangat fluktuatif, bertentangan dengan fungsi uang yang harus stabil. Ketidakstabilan ini bisa menimbulkan risiko kerugian, sehingga dilarang menurut prinsip syariah.
Kekuasaan Negara dan Kepastian Hukum
Di Indonesia, hanya Rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran sah. Menggunakan kripto sebagai alat tukar akan melanggar kedaulatan negara dalam pengaturan moneter.
Tidak Sesuai Fungsi Uang Syariah
Uang harus memiliki nilai stabil dan diterima secara umum. Banyak kripto tidak memenuhi kriteria ini karena jumlah terbatas dan sifat spekulatif.
Syarat Halal untuk Investasi Kripto
Muhammadiyah menetapkan beberapa syarat supaya kepemilikan kripto dianggap halal:
- Aset kripto bebas dari ekosistem haram, seperti perjudian atau pasar gelap.
- Kripto memiliki utilitas nyata, misalnya fungsi teknologi, jaringan, atau nilai manfaat lain.
- Kripto yang hanya bersifat spekulatif atau tren (misal meme coin tanpa manfaat nyata) berpotensi tidak sesuai syariah.
- Praktik Ponzi, manipulasi pasar, atau leverage berlebihan juga haram karena merugikan pihak lain.
Konteks Lebih Luas: Fatwa Sebelumnya dan Regulasi Nasional
Sebelumnya, pada tahun 2022, Majelis Tarjih pernah menetapkan pembatasan keras terhadap kripto, terutama bila dianggap uang atau instrumen spekulatif tanpa jaminan nyata. Fatwa 2026 merupakan evaluasi dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
Di sisi regulasi nasional, kripto sudah diakui sebagai aset digital yang sah di Indonesia di bawah pengawasan OJK dan Bappebti. Ini memberikan kerangka hukum untuk perdagangan kripto sekaligus melindungi investor.
Kesimpulan
- Kripto dihalalkan sebagai aset investasi digital, selama memenuhi syarat syariah.
- Kripto tetap haram sebagai alat pembayaran menurut fatwa Muhammadiyah.
- Fatwa ini mencerminkan perkembangan ekonomi digital, kajian fikih kontemporer, dan kebutuhan umat di era teknologi blockchain.
1 Comments
Hello, I would like more information abo
09 Mar 2026, 13:18