Nasdaq Dapat Persetujuan SEC untuk Uji Coba Saham Tokenisasi

Nasdaq Dapat Persetujuan SEC untuk Uji Coba Saham Tokenisasi

Nasdaq telah mendapatkan persetujuan dari U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) untuk melanjutkan uji coba perdagangan saham berbasis token (tokenized equities).

Berdasarkan persetujuan tersebut, Nasdaq kini dapat memungkinkan peserta tertentu untuk memperdagangkan saham dalam dua bentuk sekaligus di satu platform, yaitu versi tradisional dan versi token berbasis blockchain

Tokenisasi adalah proses mengubah aset dunia nyata, seperti saham, menjadi token digital di blockchain. Teknologi ini memungkinkan transaksi menjadi lebih cepat, efisien, dan membuka peluang fitur baru di pasar keuangan.

Sebelumnya, Nasdaq telah mengajukan proposal ini sejak September untuk memungkinkan saham-saham dengan volume besar diperdagangkan baik dalam bentuk biasa maupun versi token di lingkungan bursa yang sama. CEO Nasdaq, Tal Cohen, menyebut model ini dapat mempercepat proses settlement (penyelesaian transaksi) serta meningkatkan efisiensi, tanpa mengurangi perlindungan bagi investor.

Namun, uji coba ini masih terbatas pada saham yang masuk dalam Russell 1000 Index, yaitu indeks yang mencakup perusahaan-perusahaan terbesar di Amerika Serikat. Selain itu, ETF yang melacak indeks S&P 500 dan Nasdaq 100 juga termasuk dalam program ini.

Dalam proses peninjauan, SEC sempat menyoroti risiko terkait pengawasan pasar dan potensi perbedaan harga antara saham biasa dan versi token. Namun, kekhawatiran tersebut telah diatasi melalui penyesuaian aturan dan penambahan sistem pengamanan.

Untuk mendukung implementasi ini, Nasdaq bekerja sama dengan bursa kripto Kraken serta platform tokenisasi Backed guna membangun infrastruktur yang memungkinkan perusahaan publik menerbitkan saham dalam bentuk token.

Persetujuan ini mencerminkan meningkatnya minat terhadap aset tokenisasi, baik dari perusahaan kripto maupun institusi keuangan tradisional yang ingin memodernisasi sistem pasar.

Selain Nasdaq, SEC juga telah memberikan izin kepada Depository Trust & Clearing Corporation untuk menjalankan proyek tokenisasi. Sementara itu, induk dari New York Stock Exchange, yaitu Intercontinental Exchange, juga mendukung pengembangan saham token melalui kerja sama dengan OKX.