Nikita Mirzani Menang Banding, Klaim Kerugian Miliaran Reza Gladys Tak Terbukti

Nikita Mirzani Menang Banding, Klaim Kerugian Miliaran Reza Gladys Tak Terbukti

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Klaim Kerugian Miliaran Rupiah Dinyatakan Tak Terbukti

JAKARTA – Nikita Mirzani kembali mendapat angin segar dalam sengketa hukumnya dengan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Nikita dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.

Putusan tersebut membuat kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjadi gugur. Tim kuasa hukum Nikita juga menyebut klaim kerugian yang diajukan pihak Reza Gladys tidak terbukti dalam proses hukum di tingkat banding. 

Kabar kemenangan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, setelah pihaknya menerima informasi putusan melalui sistem e-court. Menurut Usman, perkara tersebut merupakan PMH dengan nomor perkara 1000.

“Perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ujar Usman Lawara, Jumat (28/8/2026).

Putusan PN Jakarta Selatan Sebelumnya Berbeda

Hasil banding ini menjadi perubahan besar dibandingkan putusan di tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani. Pada saat yang sama, sebagian gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys dikabulkan.

Putusan tingkat pertama tersebut membuat Nikita dan Mail Syahputra dibebankan kewajiban membayar ganti rugi dalam jumlah miliaran rupiah. Namun, putusan tersebut kemudian diajukan banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkannya. 

Dengan adanya putusan tingkat banding, posisi hukum dalam perkara perdata tersebut berubah. Tim Nikita menilai pembatalan putusan tingkat pertama sekaligus menggugurkan dasar kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada klien mereka.

Klaim Kerugian Reza Gladys Dinilai Tidak Terbukti

Usman Lawara menegaskan bahwa salah satu poin penting dari putusan banding adalah mengenai klaim kerugian yang sebelumnya diajukan Reza Gladys dan suaminya.

Menurut Usman, pihak Reza Gladys sebelumnya mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat perbuatan yang dituduhkan kepada Nikita dan Mail. Namun, menurut kuasa hukum Nikita, klaim tersebut tidak berhasil dibuktikan dalam proses persidangan.

“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya ya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, nah itu tidak pernah ada,” ujar Usman.

Ia bahkan menggunakan istilah “zonk” untuk menggambarkan hasil gugatan balik tersebut setelah putusan banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. 

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak Nikita terhadap hasil putusan. Adapun secara hukum, poin yang dapat dipastikan dari perkembangan terbaru adalah Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya membebankan ganti rugi kepada Nikita dan Mail.

Gugatan Awal Nikita Mencapai Rp244 Miliar

Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys tidak hanya berkaitan dengan gugatan balik. Sebelumnya, Nikita juga mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp244 miliar.

Dalam proses persidangan pada Februari 2026, tim hukum Nikita menyerahkan tambahan bukti. Sebanyak 24 dokumen tambahan diserahkan setelah sebelumnya terdapat 40 bukti, sehingga total bukti yang disampaikan pihak Nikita mencapai 64 dokumen. Bukti tersebut antara lain berupa tangkapan layar percakapan antara pihak Nikita dan Reza Gladys. 

Pada saat itu, kuasa hukum Nikita juga menyampaikan bahwa kliennya mengalami dampak finansial akibat perkara tersebut. Salah satu yang disebut adalah hilangnya sejumlah kontrak kerja sama sebagai brand ambassador.

Usman ketika itu menyebut nilai satu kontrak brand ambassador dapat mencapai sekitar Rp4 miliar untuk periode satu tahun. Menurutnya, Nikita biasanya mendapatkan kontrak untuk durasi dua hingga tiga tahun, sehingga tim hukum menilai dampak finansial yang dialami kliennya cukup besar. 

Perjalanan Perkara Berawal dari Perseteruan Produk Kecantikan

Perselisihan Nikita Mirzani dan Reza Gladys sebelumnya berkembang dari persoalan yang berkaitan dengan produk kecantikan. Konflik tersebut kemudian melebar ke ranah hukum dan melibatkan perkara pidana maupun perdata.

Dalam perkara perdata, Nikita menggugat Reza Gladys dan suaminya dengan tudingan PMH. Sebaliknya, pihak Reza Gladys mengajukan gugatan balik atau rekonvensi.

Pada 3 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan PMH senilai Rp244 miliar yang diajukan Nikita. Di sisi lain, sebagian gugatan rekonvensi dari pihak Reza Gladys dikabulkan. Keputusan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar Nikita mengajukan banding. 

Nikita Ajukan Banding dan Kini Menang

Setelah kalah di tingkat pertama, tim hukum Nikita membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, pada 27 Agustus 2026, putusan banding yang diterima melalui sistem e-court menyatakan permohonan Nikita dikabulkan dan putusan PN Jakarta Selatan dibatalkan.

Kuasa hukum Nikita kemudian mengonfirmasi kabar tersebut kepada awak media pada 28 Agustus 2026. (iNews)

Kemenangan tersebut membuat kewajiban ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail tidak lagi berlaku berdasarkan putusan tingkat banding tersebut.

Tim Hukum Masih Pertimbangkan Langkah Selanjutnya

Meskipun memenangkan banding, tim kuasa hukum Nikita belum memastikan apakah perkara tersebut akan berhenti sampai di tingkat banding atau masih akan ada langkah hukum berikutnya.

Usman Lawara mengatakan pihaknya masih berdiskusi dengan seluruh tim untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Masih diskusi ya kami dengan tim masih diskusi, masih mempertimbangkan apakah kemudian nanti akan melakukan upaya hukum lanjutan,” jelas Usman.

Dengan demikian, kemenangan di tingkat banding belum otomatis berarti seluruh perseteruan hukum antara kedua pihak selesai. Perkembangan berikutnya masih akan bergantung pada langkah hukum yang akan diambil masing-masing pihak.

Reza Gladys Punya Respons Berbeda

Di tengah klaim kemenangan dari pihak Nikita, Reza Gladys juga memberikan respons berbeda. Pihak Reza disebut tidak sepakat dengan narasi bahwa kemenangan banding tersebut berarti Nikita memenangkan seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan mereka.

Perbedaan pandangan ini membuat perseteruan keduanya masih menjadi perhatian. Putusan banding memang mengubah hasil perkara perdata yang sebelumnya merugikan Nikita, tetapi sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan perselisihan mereka memiliki proses hukum masing-masing.

Karena itu, hasil banding perkara PMH sebaiknya dibedakan dari perkara pidana yang juga pernah menyeret nama Nikita Mirzani.

Dikaitkan dengan Upaya Peninjauan Kembali

Perkembangan terbaru ini juga dinilai penting oleh tim hukum Nikita dalam kaitannya dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara pidana yang tengah diperjuangkan sang artis.

Kuasa hukum Nikita menyebut kemenangan dalam perkara PMH dapat menjadi angin segar bagi proses PK di Mahkamah Agung. Tim hukum berharap putusan perdata tersebut dapat menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam upaya hukum Nikita. 

Namun, perlu dicatat bahwa putusan dalam perkara perdata tidak secara otomatis membatalkan atau menghapus putusan pidana. Masing-masing perkara memiliki dasar, bukti, serta proses hukum tersendiri.

Nikita Belum Diberi Tahu Secara Langsung

Saat kabar kemenangan banding tersebut disampaikan kepada media, Usman mengatakan pihaknya belum sempat menyampaikan hasil putusan secara langsung kepada Nikita Mirzani.

Menurutnya, informasi mengenai putusan baru diterima tim sehingga mereka belum memiliki kesempatan untuk bertemu langsung dengan kliennya. Tim hukum berencana segera menyampaikan kabar tersebut kepada Nikita.

“Belum, tapi dalam waktu dekat kami sampaikan. Kan belum sempat ke sana, baru dapat tadi infonya,” kata Usman.

Kemenangan ini menjadi perkembangan penting bagi Nikita setelah sebelumnya menghadapi putusan yang membuat dirinya dan Mail diwajibkan membayar ganti rugi miliaran rupiah.

Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, kewajiban tersebut kini gugur pada tingkat banding. Sementara itu, langkah hukum selanjutnya dari kedua pihak masih menjadi hal yang ditunggu, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan.

Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys pun belum sepenuhnya berakhir. Namun, untuk perkara PMH nomor 1000, hasil terbaru di tingkat banding memberikan posisi yang jauh lebih menguntungkan bagi Nikita dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya.