OJK Perketat Pengawasan, Sanksi dan Pengembalian Dana Konsumen Terus Meningkat

OJK Perketat Pengawasan, Sanksi dan Pengembalian Dana Konsumen Terus Meningkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memperkuat pelindungan konsumen. OJK juga meminta perusahaan jasa keuangan yang terbukti melanggar aturan untuk bertindak patuh dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.

Dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 34 sanksi denda kepada 28 PUJK.

Di sisi lain, sebanyak 146 PUJK telah melakukan pengembalian atau penggantian kerugian kepada konsumen. Total nilai pengembalian tersebut mencapai Rp77,26 miliar sepanjang 1 Januari hingga 9 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).

OJK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Market Conduct

OJK juga memperkuat penegakan ketentuan market conduct berdasarkan hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung hingga 31 Agustus 2026.

Dalam periode tersebut, OJK mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi denda dengan total nilai Rp8,73 miliar.

Sanksi diberikan atas sejumlah pelanggaran, antara lain terkait transparansi informasi, petugas penagihan, hingga penyediaan informasi dalam iklan.

Untuk mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi, OJK juga menerbitkan perintah tindakan tertentu. Salah satunya berupa penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai ketentuan serta penyesuaian kebijakan internal PUJK.

OJK Denda PUJK yang Tidak Sampaikan Laporan

OJK turut menjatuhkan sanksi terhadap PUJK yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan penilaian mandiri atau self-assessment tahun 2025.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK mengenakan delapan sanksi denda dengan total nilai Rp570 juta kepada PUJK yang belum menyampaikan laporan meskipun sebelumnya telah menerima teguran.

Sementara itu, terkait keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan realisasi serta rencana literasi dan inklusi keuangan, OJK telah menjatuhkan 45 sanksi administratif.

Sanksi tersebut terdiri dari 16 peringatan tertulis dan 29 sanksi denda dengan total nilai Rp1,7 miliar.

IASC Blokir Dana Korban Penipuan Rp771,2 Miliar

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan kejahatan penipuan. Sebanyak 321.715 laporan berasal dari bank atau penyedia sistem pembayaran, sedangkan 346.726 laporan disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.

Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening telah terverifikasi. Sebanyak 659.419 rekening di antaranya berhasil diblokir.

Total dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp771,2 miliar. Selain itu, IASC juga mendeteksi 159.472 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk melakukan penipuan.

IASC juga telah memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp206 miliar yang berasal dari rekening pelaku kejahatan di 19 bank.

OJK Terima 70.523 Pengaduan Konsumen

Dari sisi layanan pengaduan, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 14 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, terdapat 70.523 pengaduan konsumen. Pengaduan paling banyak berasal dari sektor fintech dan perbankan.

Berikut rinciannya:

  • Fintech: 31.115 pengaduan
  • Perbankan: 22.668 pengaduan
  • Perusahaan pembiayaan: 14.311 pengaduan
  • Perusahaan asuransi: 1.253 pengaduan
  • Pasar modal dan IKNB lainnya: 1.176 pengaduan

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan di sektor jasa keuangan masih menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat pelindungan konsumen.

OJK Tangani Puluhan Ribu Pengaduan Entitas Ilegal

OJK juga terus memberantas aktivitas keuangan ilegal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.

Pengaduan tersebut terdiri dari 26.729 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.399 pengaduan investasi ilegal, dan 200 pengaduan gadai ilegal.

Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di berbagai aplikasi dan situs web.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dan Satgas PASTI untuk menekan aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan.