OJK Sita Aset Prolife Indonesia Rp113,97 Miliar untuk Lindungi Nasabah

OJK Sita Aset Prolife Indonesia Rp113,97 Miliar untuk Lindungi Nasabah

OJK Sita Aset Prolife Indonesia Senilai Rp113,97 Miliar, Upaya Pemulihan Hak Pemegang Polis Terus Berlanjut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak pemegang polis yang hingga kini masih menunggu penyelesaian kewajibannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyidik telah mengamankan 485 barang bukti berupa uang tunai, aset properti, kendaraan, dokumen, hingga berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar,” kata Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Kamis (9/7/2026).

Menurut Friderica, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023. Selain itu, terdapat dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK pada 2023 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar.

Nilai aset yang berhasil diamankan tersebut memang masih berada di bawah total kewajiban ganti rugi yang harus dipenuhi. Namun, OJK menegaskan proses penelusuran aset masih terus berlangsung. Regulator bersama aparat penegak hukum terus mengidentifikasi aset lain yang diduga terkait agar dapat dimanfaatkan dalam proses penyelesaian hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Friderica menegaskan perlindungan konsumen tetap menjadi fokus utama OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, khususnya sektor perasuransian.

“OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen, menghambat kewenangan OJK, maupun mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision), meningkatkan efektivitas pemeriksaan terhadap lembaga jasa keuangan, serta mempercepat penyelesaian berbagai kasus yang berpotensi merugikan masyarakat.

OJK juga menilai koordinasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam mengungkap perkara yang melibatkan aset dalam jumlah besar. Oleh karena itu, regulator menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Bapenda DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta sejumlah instansi lain yang membantu proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset.

Duduk Perkara

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut sejak 2 November 2023.

Pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi tingkat kesehatan keuangan sesuai ketentuan, termasuk gagal memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

Usai pencabutan izin usaha, OJK segera membentuk tim likuidasi yang bertugas melakukan inventarisasi aset, menyelesaikan kewajiban perusahaan, serta mengupayakan pembayaran kepada pemegang polis berdasarkan hasil pemberesan aset yang tersedia.

Salah satu aset yang telah berhasil disalurkan adalah dana jaminan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir. Dana tersebut kini telah dicairkan dan dikembalikan kepada para nasabah sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 kepada pemegang saham pengendali, Henry Surya, agar memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada para pemegang polis. Namun, perintah tersebut diduga tidak dijalankan sehingga menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini berlangsung.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan seluruh pihak yang telah membantu menyita aset-aset perusahaan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.

Penanganan Masih Berlanjut

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Menurutnya, pelacakan aset dilakukan secara menyeluruh agar seluruh kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diamankan dan dimanfaatkan dalam proses penyelesaian kewajiban kepada konsumen. OJK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

“Perlindungan konsumen di industri jasa keuangan semakin penting untuk ditegakkan melalui seluruh instrumen yang kami miliki, termasuk penegakan hukum,” ujar Dicky.

Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia menjadi salah satu perhatian besar OJK dalam upaya memperbaiki tata kelola industri perasuransian nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, regulator terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi melalui peningkatan standar tata kelola, penguatan permodalan, serta penerapan manajemen risiko yang lebih ketat guna mencegah terulangnya kasus serupa.

OJK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Regulator tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyitaan aset tambahan apabila ditemukan aset lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan peluang pemulihan hak para pemegang polis yang hingga kini masih menunggu penyelesaian kewajiban perusahaan.