Pekan Panutan Pajak, Kota Tangerang Targetkan Rp1 Miliar dari ASN

Pekan Panutan Pajak, Kota Tangerang Targetkan Rp1 Miliar dari ASN

Untuk menggaungkan budaya taat pajak di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus memperkuat pendanaan pembangunan daerah, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, secara resmi mencanangkan Pekan Panutan Pajak yang berlangsung hingga 11 Februari 2026. Program ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan kesadaran pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa Pekan Panutan Pajak yang digelar pada 9–11 Februari 2026 menargetkan partisipasi aktif ASN dengan capaian pembayaran pajak minimal Rp1 miliar. Target tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Program ini dirancang untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak. Kami membuka berbagai gerai pelayanan, baik di kantor Bapenda maupun di sejumlah titik strategis di seluruh kecamatan. Selain itu, masyarakat dan ASN juga bisa memanfaatkan pembayaran pajak secara digital melalui berbagai platform e-commerce,” ujar Kiki saat ditemui pada Senin (9/2/2026).

Menurut Kiki, kemudahan layanan menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Setelah Pekan Panutan Pajak berakhir, Bapenda Kota Tangerang juga berencana membuka gerai pelayanan pajak keliling yang akan hadir secara bergilir di tengah pemukiman warga. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau wajib pajak yang selama ini terkendala waktu maupun akses layanan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan pentingnya peran ASN sebagai teladan bagi masyarakat. Ia mengajak seluruh ASN untuk membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan kanal pembayaran digital yang telah disediakan pemerintah daerah.

“ASN harus menjadi panutan dan motivator bagi masyarakat dalam membayar pajak. Saya sendiri memulainya hari ini dengan membayar PBB-P2 secara digital melalui aplikasi kebanggaan kita, Tangerang LIVE. Ayo Bang Baja, Bangga Bayar Pajak,” ujar Sachrudin sembari memperlihatkan proses pembayaran secara langsung.

Hadirkan Berbagai Kemudahan dan Insentif

Lebih lanjut, Sachrudin menegaskan bahwa Pemkot Tangerang terus menghadirkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak melalui program relaksasi pajak. Program tersebut meliputi penghapusan denda administrasi serta pemberian diskon untuk PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan relaksasi ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya di tengah upaya pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan warga. Dengan insentif tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa memberatkan masyarakat.

“Relaksasi pajak ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk hadir dan membantu masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kami kelola secara amanah dan transparan, lalu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan,” tegas Sachrudin.

Pemkot Tangerang menilai, pajak daerah memiliki peran strategis sebagai tulang punggung pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, melalui Pekan Panutan Pajak, pemerintah berharap tercipta kesadaran kolektif bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam membangun kota yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.