Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat Kredit Bunga Murah, Ini Caranya

Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat Kredit Bunga Murah, Ini Caranya

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) memiliki kemampuan untuk menyalurkan kredit pembiayaan usaha mikro dengan tingkat bunga yang sangat rendah, yakni di kisaran 2,5–4 persen. Skema ini dirancang khusus agar pelaku usaha mikro bisa memperoleh pembiayaan yang lebih terjangkau dibandingkan kredit perbankan konvensional, yang umumnya mematok bunga lebih tinggi.

Direktur Utama PIP, Ismed Saputra, menjelaskan bahwa PIP memang mendapat mandat khusus sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan untuk menyediakan pembiayaan murah dan berkelanjutan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui skema ini, PIP tidak menyalurkan dana secara langsung ke debitur akhir, melainkan melalui lembaga atau badan usaha penyalur nonbank.

Salah satu contoh penyalur tersebut adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan koperasi. PIP memberikan dana kepada LKM dengan bunga rendah di kisaran 2,5–4 persen. Namun, ketika dana tersebut disalurkan kembali ke debitur usaha mikro, tingkat bunga bisa meningkat menjadi sekitar 6 persen atau lebih, karena LKM perlu menambahkan margin untuk menutup biaya operasional, gaji pegawai, serta keberlanjutan program pembiayaan mereka.

“Pasti koperasi atau LKM itu memiliki cost sendiri, mulai dari gaji sampai operasional. Jadi, misalnya dari PIP bunganya 2,5 persen, mereka bisa mengambil margin sehingga bunga ke debitur menjadi 6, 7, bahkan bisa 8–10 persen. Ini variatif, tergantung pada model bisnis masing-masing lembaga,” ujar Ismed dalam konferensi pers di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

Meski demikian, PIP juga menyiapkan skema pembiayaan yang memungkinkan bunga kredit menjadi lebih rendah lagi bagi pelaku usaha mikro. Skema ini diterapkan apabila penyaluran dilakukan melalui badan usaha atau institusi yang telah memiliki ketahanan finansial dan ekosistem bisnis yang matang, terutama badan usaha yang berperan sebagai agregator atau offtaker bagi usaha mikro.

Dalam skema ini, badan usaha tidak bergantung pada keuntungan dari bunga pinjaman, melainkan memperoleh pendapatan dari produk atau hasil usaha para pelaku mikro yang berada dalam ekosistemnya. Dengan model seperti itu, bunga dari PIP yang berada di kisaran 2 persen dapat langsung diteruskan ke anggota atau pelaku usaha mikro tanpa tambahan margin yang signifikan.

“Karena lembaganya tidak mencari keuntungan dari bunga, tapi dari produk yang dihasilkan, maka dia berfungsi sebagai agregator atau offtaker. Dengan begitu, bunga ke anggotanya bisa tetap 2 persen,” jelas Ismed.

Ke depan, PIP berharap skema ini dapat diperluas melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk pemerintah kota dan kabupaten. Jika daerah memiliki badan usaha atau BUMD yang berperan sebagai agregator dengan ekosistem usaha yang kuat, maka biaya pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dapat ditekan lebih jauh.

“Harapannya, kalau di pemerintah daerah sudah ada badan usaha yang berperan sebagai agregator dan punya ekosistem, maka pembiayaan ke end user bisa jauh lebih murah dan berkelanjutan,” tambah Ismed.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong inklusi keuangan, memperkuat UMKM, serta mengurangi ketergantungan pelaku usaha mikro pada pinjaman berbunga tinggi. Dengan bunga yang lebih rendah dan model pembiayaan berbasis ekosistem, PIP diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat dan memperluas akses pembiayaan yang adil.