Pelaporan SPT Tahunan PPh Capai 4,95 Juta hingga Akhir Februari 2026
Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 Capai Hampir 5 Juta, Mayoritas Lewat Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat capaian positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga Sabtu, 28 Februari 2026, jumlah SPT yang telah disampaikan oleh wajib pajak mencapai 4.955.055 dokumen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa data tersebut dihimpun per 28 Februari 2026 pukul 08.54 WIB. Angka ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan wajib pajak yang terus meningkat, seiring dengan semakin luasnya penggunaan sistem administrasi perpajakan digital.
Dari total SPT yang masuk, hampir seluruhnya disampaikan secara elektronik. Sebanyak 4.954.422 SPT dilaporkan melalui sistem Coretax DJP, sementara 633 SPT lainnya disampaikan menggunakan Coretax Form. Dominasi pelaporan digital ini mencerminkan keberhasilan transformasi sistem perpajakan yang tengah dijalankan DJP.
Mayoritas Wajib Pajak Orang Pribadi
Berdasarkan jenis wajib pajak, mayoritas pelaporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) dengan tahun buku Januari–Desember 2025. Rinciannya, WP OP karyawan menyumbang 4.408.149 SPT, sedangkan WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 432.036 SPT.
Sementara itu, dari kelompok wajib pajak badan, tercatat 113.270 SPT dilaporkan menggunakan mata uang rupiah dan 108 SPT menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini umumnya berkaitan dengan karakteristik usaha dan transaksi internasional yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 840 WP badan menyampaikan SPT dalam rupiah dan 19 WP badan menggunakan dolar AS.
Pelaporan Masih Berlangsung, Tenggat Waktu Mendekat
DJP mengingatkan bahwa periode pelaporan SPT Tahunan masih berlangsung. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari kendala teknis maupun potensi sanksi administrasi.
Aktivasi Akun Coretax DJP Terus Bertambah
Selain progres pelaporan SPT, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP. Hingga 28 Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 14.808.602 WP.
Rinciannya terdiri dari:
-
13.803.949 WP orang pribadi
-
914.566 WP badan
-
89.862 WP instansi pemerintah
-
225 WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
Peningkatan jumlah aktivasi ini menunjukkan semakin luasnya adopsi Coretax DJP sebagai sistem terpadu yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga pemantauan kewajiban pajak secara real-time.
Dorong Kepatuhan dan Transparansi Pajak
DJP menegaskan bahwa digitalisasi melalui Coretax DJP merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, efisiensi layanan, serta transparansi sistem perpajakan nasional. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan mudah diakses, diharapkan partisipasi wajib pajak akan terus meningkat dan mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.
0 Comments