SEC Tetapkan Aturan Modal 2% untuk Stablecoin, Tekanan ke Investor Institusi Mulai Longgar

SEC Tetapkan Aturan Modal 2% untuk Stablecoin, Tekanan ke Investor Institusi Mulai Longgar

SEC Menjelaskan Perlakuan Stablecoin Pembayaran bagi Broker-Dealer

U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) merilis panduan baru terkait bagaimana broker-dealer harus memperlakukan stablecoin pembayaran (payment stablecoins) dalam perhitungan modal mereka.

Pada 19 Februari, Division of Trading and Markets di bawah SEC menerbitkan dokumen FAQ (Frequently Asked Questions) yang membahas berbagai aktivitas aset kripto. Salah satu poin utamanya adalah cara menghitung kepemilikan stablecoin dalam aturan modal bersih (net capital).

Komisioner SEC Hester M. Peirce menyambut baik panduan ini dan mengundang masukan dari publik.

Ia menjelaskan bahwa staf SEC tidak akan keberatan jika broker-dealer menerapkan haircut sebesar 2% terhadap kepemilikan stablecoin pembayaran milik mereka sendiri saat menghitung modal bersih berdasarkan Exchange Act Rule 15c3-1. Haircut ini berarti perusahaan mengasumsikan potensi penurunan nilai kecil sebagai langkah kehati-hatian.

Menurut Peirce, stablecoin sangat penting dalam transaksi di jaringan blockchain. Penggunaan stablecoin akan memudahkan broker-dealer untuk terlibat dalam lebih banyak aktivitas bisnis, termasuk perdagangan sekuritas bertokenisasi (tokenized securities) dan aset kripto lainnya.

SEC menyatakan bahwa klarifikasi ini memberi kepastian tambahan bagi pelaku pasar yang ingin mengembangkan produk keuangan berbasis blockchain. Panduan ini juga menunjukkan bahwa aturan modal yang ada saat ini sebenarnya sudah bisa diterapkan pada stablecoin pembayaran, tanpa perlu membuat regulasi baru.

Selain itu, dokumen FAQ tersebut juga membahas:

  • Aturan penyimpanan (custody) aset kripto oleh broker-dealer
  • Perlakuan modal untuk aktivitas terkait kripto
  • Penggunaan teknologi blockchain oleh agen transfer
  • Operasional bursa efek, sistem perdagangan alternatif, serta proses kliring dan penyelesaian transaksi
  • Produk investasi yang diperdagangkan di bursa (ETP) berbasis aset kripto

SEC menegaskan bahwa panduan ini hanya mencerminkan pandangan staf, tidak memiliki kekuatan hukum, dan tidak menciptakan kewajiban baru.

Dokumen tersebut juga menjelaskan bagaimana perlindungan investor berdasarkan Securities Investor Protection Act of 1970 dan Securities Investor Protection Corporation dapat berlaku untuk aset kripto tertentu.

Ke depan, Komisioner Peirce menyatakan bahwa SEC perlu mempertimbangkan perubahan resmi pada aturan modal bersih agar lebih sesuai dengan penggunaan stablecoin pembayaran. Ia mengajak pelaku industri untuk memberikan masukan terkait pembaruan regulasi SEC agar lebih adaptif terhadap perkembangan stablecoin di lembaga keuangan yang terdaftar.