Pemerintah Siapkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

Pemerintah Siapkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

Pemerintah berencana memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30 hingga 200 gross tonase (GT) sebagai upaya mendukung keberlanjutan usaha perikanan tangkap nasional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya operasional nelayan sekaligus menjaga daya saing sektor perikanan di tengah tingginya biaya produksi.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pembahasan mengenai skema harga khusus BBM dilakukan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari penyusunan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha perikanan.

“Ini bahas tentang harga BBM untuk kapal nelayan (30-200 GT), kapal penangkap ikan. (Akan) diberikan harga khusus,” kata Trenggono, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Trenggono, pemerintah saat ini masih menyusun sejumlah alternatif skema sebelum menetapkan bentuk kebijakan yang akan diterapkan. Karena itu, besaran harga khusus maupun mekanisme pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan secara final.

Ia menjelaskan usulan tersebut berawal dari aspirasi para nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 GT. Kelompok nelayan ini menginginkan harga BBM yang lebih terjangkau karena biaya bahan bakar menjadi komponen terbesar dalam kegiatan penangkapan ikan.

Pemerintah pun akan menghitung berbagai aspek sebelum kebijakan diberlakukan, mulai dari dampaknya terhadap anggaran negara, mekanisme distribusi BBM, hingga sistem pengawasan agar penyalurannya tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh nelayan yang berhak

Trenggono menegaskan pembahasan tersebut ditargetkan selesai dalam pekan ini sehingga pemerintah dapat segera mengambil keputusan yang mampu menjawab kebutuhan nelayan sekaligus menjaga produktivitas sektor perikanan nasional.

“Ya intinya yang diusulkan, mereka (nelayan dengan kapal 30-200 GT) ngusulnya, mintanya kan (BBM bisa) murah, ya kan? Tapi kan kita akan ada hitungan gitu loh. Nanti tunggu lah minggu ini, ya,” ujar Trenggono.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan pembahasan yang sedang berlangsung masih bersifat umum. Namun, hal tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap tantangan yang dihadapi pelaku usaha kapal perikanan.

Menurut Latif, usulan mengenai harga khusus BBM sebenarnya telah lama disampaikan oleh pengusaha kapal perikanan. Pemerintah kini tengah menghitung berbagai kemungkinan skema agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa membebani kemampuan fiskal negara.

Ia mengatakan target pemerintah adalah menyelesaikan pembahasan tersebut dalam waktu satu pekan sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai kebijakan yang akan diterapkan.

Selama ini, kapal perikanan berukuran 30-200 GT masih menggunakan BBM dengan harga industri yang berlaku secara umum. Berbeda dengan nelayan kecil yang memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, kelompok kapal berukuran menengah ini belum menikmati skema harga khusus.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha karena biaya operasional kapal terus meningkat. Latif mengungkapkan sekitar 70 persen biaya operasional kapal penangkap ikan berasal dari kebutuhan bahan bakar, sehingga perubahan harga BBM memiliki pengaruh besar terhadap biaya melaut dan keuntungan usaha.

Besarnya porsi biaya bahan bakar membuat banyak pelaku usaha berharap adanya kebijakan yang dapat menekan pengeluaran operasional. Dengan biaya yang lebih efisien, kapal-kapal penangkap ikan diharapkan dapat meningkatkan frekuensi melaut, menjaga pasokan hasil tangkapan, serta memperkuat rantai pasok perikanan nasional.

Selain membantu nelayan, kebijakan harga khusus BBM juga berpotensi meningkatkan produktivitas sektor perikanan tangkap. Apabila biaya operasional dapat ditekan, pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan investasi pada perawatan kapal, peralatan penangkapan ikan, serta aspek keselamatan pelayaran.

Meski demikian, pemerintah masih harus memastikan bahwa skema yang dipilih memiliki mekanisme penyaluran yang transparan dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh nelayan dan tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam distribusi BBM.

Latif menegaskan pemerintah masih menghitung formulasi terbaik sebelum kebijakan diumumkan secara resmi. Menurutnya, kepentingan nelayan tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan tersebut.

“Makanya ini sekarang sedang kita hitung, ini dalam satu minggu ini kita akan (selesaikan). Intinya pemerintah memikirkan nelayan,” kata Latif.

Apabila pembahasan dapat diselesaikan sesuai target, pemerintah diharapkan segera mengumumkan skema harga khusus BBM beserta mekanisme pelaksanaannya. Keputusan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha perikanan sekaligus mendukung keberlanjutan industri perikanan tangkap nasional di tengah tantangan biaya operasional yang masih tinggi.