Pramono Anung Siapkan Penerbitan Obligasi Jakarta Senilai Rp3,5 Triliun

Pramono Anung Siapkan Penerbitan Obligasi Jakarta Senilai Rp3,5 Triliun

Pramono Anung Terbitkan Obligasi Jakarta Rp3,5 Triliun, Jadi Instrumen Pembiayaan Baru di Tengah Tekanan Fiskal

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Langkah tersebut diklaim menjadi yang pertama dilakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia sebagai instrumen pembiayaan alternatif melalui pasar modal di tengah meningkatnya tekanan fiskal akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Pramono menjelaskan, rencana penerbitan obligasi muncul setelah pemerintah pusat memangkas alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) atau Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi DKI Jakarta hingga Rp15 triliun. Pengurangan tersebut dinilai memberikan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah sehingga pemerintah perlu mencari sumber pendanaan baru agar berbagai program pembangunan tetap dapat berjalan sesuai rencana.

“Dengan dipotong Rp15 triliun, tentunya ada tekanan terhadap fiskal Jakarta. Bagaimana menghadapi hal ini? Pada tahun ini, untuk pertama kalinya, dan mungkin baru pertama kali ada di Republik ini, kami menerbitkan apa yang namanya obligasi daerah. Obligasi Jakarta ini kita terbitkan senilai Rp3,5 triliun,” kata Pramono dalam acara diskusi di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, penerbitan obligasi merupakan salah satu bentuk diversifikasi sumber pembiayaan daerah. Dengan memanfaatkan pasar modal, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya bergantung pada pendapatan asli daerah (PAD) maupun transfer dari pemerintah pusat, tetapi juga membuka akses terhadap pendanaan jangka menengah dan panjang yang dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek prioritas.

Pramono menegaskan bahwa obligasi daerah akan diarahkan untuk mendukung pembangunan yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Ia memastikan seluruh proses penerbitan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui persetujuan DPRD serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan otoritas pasar modal.

Penerbitan surat utang ini diharapkan menjadi solusi pembiayaan yang efektif di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah. Selain menjaga kesinambungan pembangunan, instrumen tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan daerah tanpa mengganggu stabilitas anggaran.

Optimistis Diburu Investor

Pramono meyakini obligasi daerah DKI Jakarta akan mendapatkan respons positif dari investor. Menurutnya, kondisi keuangan Jakarta yang relatif kuat, besarnya kapasitas fiskal, serta rekam jejak pengelolaan anggaran yang baik menjadi modal utama untuk menarik minat pasar.

Ia mengakui bahwa konsep obligasi daerah masih terdengar baru bagi sebagian masyarakat maupun pelaku pasar. Selama ini, instrumen surat utang lebih identik dengan pemerintah pusat maupun korporasi, sehingga kehadiran obligasi daerah dinilai menjadi terobosan baru dalam pembiayaan pembangunan.

“Saya yakin peminatnya pasti banyak sekali. Karena apa? Karena kita semua akan menjualnya dengan senyum. Ini memang membuat agak kaget-kaget, obligasi daerah yang barangkali belum pernah ada, dan belum pernah terpikir bahwa itu bisa laku. Namun, untuk urusan pasar (peminat), saya bisa menjamin tidak ada masalah,” ujarnya.

Pramono menilai Jakarta memiliki daya tarik tersendiri di mata investor karena merupakan pusat kegiatan ekonomi nasional dengan kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Kondisi tersebut diyakini akan memperkuat kepercayaan investor terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga obligasi.

Instrumen yang Sudah Diatur Regulasi

Secara regulasi, penerbitan obligasi daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum. Pemerintah daerah diperbolehkan menerbitkan surat utang untuk membiayai investasi publik yang menghasilkan manfaat jangka panjang, sepanjang memenuhi persyaratan administratif, kemampuan keuangan daerah, serta memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.

Skema pembiayaan ini juga diharapkan dapat memperluas alternatif investasi di pasar modal domestik sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan Indonesia. Kehadiran obligasi daerah berpotensi menjadi pilihan baru bagi investor institusi, seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, manajer investasi, maupun lembaga keuangan yang mencari instrumen berpendapatan tetap dengan profil risiko yang relatif terukur.

Dengan rencana penerbitan obligasi senilai Rp3,5 triliun tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menjaga momentum pembangunan meskipun menghadapi penurunan transfer dari pemerintah pusat. Jika berjalan sesuai rencana dan mendapat respons positif dari pasar, langkah Jakarta berpotensi menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain yang ingin memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui mekanisme pasar modal.